Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies)
Trankonmasinews.com, SURABAYA – Dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 sebesar 12 miliar yang dikontraktualkan menjadi proyek Lapis Penetrasi (Lapen) tersebar di dua belas titik lokasi, Polda Jatim telah membeberkan bahwa sudah ada Kerugian Negara (KN).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit II Tipidkor Polda Jatim, Kompol Sodiq Efendi saat menemui audensi LSM Lasbandra di ruangan aula Tipidkor Polda Jatim, Selasa (14/01/2025)
“Sudah ada Kerugian Negara (KN) yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) per 30 Desember 2024, setelah itu kami akan menggelar perkara dan akan menetapkan Tersangka,” ungkap Sodiq.
Sambil memegang satu bundel surat yang diduga hasil hitungan Kerugian Negara (KN) oleh BPKP, Kompol Sodiq enggan membeberkan nilai kerugian negara tersebut.
“Ini kerugian negaranya tingal menunggu gelar perkara, kalian yang sabar ayo tetap semangat. Perkara ini saya pastikan berlanjut, dan tidak akan berhenti,” terang Sodiq.
Menanggapi hal itu Achmad Rifai, Sekjend DPP LSM Lasbandra akan sabar menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh Tipidkor Polda Jatim.
“Kami akan tunggu hingga 20 hari lagi, kalau memang belum ada penetapan Tersangka. Kita telah sepakat akan menggelar aksi demo di depan Kantor Polda Jatim,” ujar Rifai.
Rifai menegaskan dan meminta agar Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, karena pelaku korupsi itu tidak mungkin single fighter yang pasti ada persekongkolan jahat oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Perlu diketahui laporan dugaan korupsi Lapen sebesar 12 miliar ke Polda Jatim sejak tahun 2022. Hingga saat ini belum kunjung ada penetapan Tersangka.