Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

Must Read
spot_img

PATI [Trankonmasinews] – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Meski sidang mediasi, Selasa (19/8), terpaksa ditunda hingga 23 September 2025 karena salah satu Turut Tergugat tidak hadir, materi gugatan yang diajukan Penggugat justru menjadi sorotan.

Melalui kuasa hukumnya, Nur Said, SH, MH, CPM, Utomo menegaskan gugatan ini diajukan karena dasar laporan pidana yang pernah ditujukan kepadanya menggunakan bukti kwitansi yang secara hukum telah dinyatakan tidak berlaku sejak 2017.

“Bagaimana mungkin saya dilaporkan menggunakan kwitansi yang sudah dinyatakan batal melalui kesepakatan tertulis bersama di hadapan notaris? Itu tidak masuk akal,” tegas Utomo di Juwana, Pati, Sabtu (2/8).

Oplus_131072

Dalam berkas gugatan yang teregister dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2025/PN Pti, pihak Penggugat menyertakan sejumlah dokumen penting, di antaranya:

Surat Kesepakatan Bersama tanggal 2 Mei 2017, ditandatangani oleh Utomo, Siti Fatimah, Hetty Gusmawarti, dan pihak terkait lain, yang menyatakan kwitansi tertanggal 26 November 2016 senilai Rp 1,75 miliar sudah tidak berlaku.

Surat Pernyataan Siti Fatimah tertanggal 24 Januari 2017, yang menegaskan seluruh kwitansi dalam perjanjian tidak sah dan tidak berlaku.

Surat Pernyataan Bersama tanggal 28 Januari 2017, yang kembali menegaskan kwitansi tersebut telah batal.

Akta Perjanjian Kerjasama Penyertaan dan Pengelolaan Modal No. 204 tertanggal 24 Januari 2017, yang dibuat di hadapan Notaris Johan Nurjam Haba, SH., M.Kn, menjadi landasan hukum kesepakatan pembatalan.

Bagi pihak Penggugat, bukti-bukti itu menegaskan bahwa dasar laporan pidana yang pernah diproses penyidik Polda Jateng terhadap dirinya sudah cacat sejak awal. Karena itu, jalur perdata ditempuh untuk meluruskan perkara.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nuny Defiary, SH, dalam sidang menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Turut Tergugat 6, Sugiyani, akan dilakukan secara umum melalui papan pengumuman PN Pati dan website resmi, karena surat panggilan via pos dinyatakan tidak dikenal alamatnya.

Kuasa hukum Penggugat, Nur Said, menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah Majelis Hakim. “Kita taat jadwal sidang, karena nomor perkara sudah keluar. Prinsipnya semua pihak harus mengikuti agenda hukum yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat, Dr. Nimerodi Gulo, SH, menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait sejumlah perkara pidana yang masih menyangkut Utomo. “Tidak mungkin kita diam, pasti akan ada upaya hukum,” tegasnya.

Sidang perkara perdata ini akan kembali dilanjutkan pada 23 September 2025, dengan agenda pemanggilan ulang Turut Tergugat 6.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Bergerak Bersama Membangun Kota Semarang Hebat: Peran Strategis Muhammadiyah untuk Sesama

SEMARANG -Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan bangsa. Dengan jejaring sosial, kapasitas manajerial, dan modal sosial yang dimiliki, ormas menjadi mitra...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This