Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

Must Read

SEMARANG[Trankonmasinews] – Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga berasal dari jaringan anarko menyusup ke tengah massa dan memprovokasi situasi hingga berujung perusakan fasilitas umum.

Owner Rumah Solusi Hukum Indonesia (RSHI) sekaligus pengacara, Sugiyono, SE.SH.MH, kepada awak media di Kantornya, Gunungpati Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam aksi massa dapat menjerat pelakunya pada pasal pidana. “Ketika demo kehilangan arah dan dikendalikan kelompok anarko, maka esensi aspirasi masyarakat hilang. Yang tersisa hanyalah kerusakan dan keresahan,” ujarnya.

Sugiyono menjelaskan, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf E tentang kebebasan berpendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap melalui pemberitahuan kepada kepolisian agar keamanan dapat dikawal sehingga tidak berujung pada kericuhan.

“Kalau sampai anarkis, apalagi melawan aparat, itu jelas pelanggaran hukum. Siapapun yang melakukan, baik masyarakat maupun pihak lain, bisa dijerat pidana karena sudah diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, aparat keamanan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal aksi. Jika aparat terbawa emosi hingga melakukan kekerasan di luar prosedur hukum, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Jadi, kekerasan oleh siapapun, baik massa aksi maupun aparat, tetap masuk pada tindakan kriminal,” tambahnya.

Sugiyono pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, baik oleh isu di lapangan maupun di media sosial. Ia berharap semua pihak mengedepankan dialog agar penyampaian aspirasi tidak kehilangan makna dan tidak merugikan kepentingan umum. (Untung Teguh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Trans Global Green Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Pengurus Soloraya, Soroti Kerusakan Lingkungan

Magelang, Trankonmasinews – Lembaga lingkungan hidup Trans Global Green Indonesia (Trans Greendo) menggelar acara halal bihalal di Warung Makan...

HotNews

Trans Global Green Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Pengurus Soloraya, Soroti Kerusakan Lingkungan

Magelang, Trankonmasinews – Lembaga lingkungan hidup Trans Global Green Indonesia (Trans Greendo) menggelar acara halal bihalal di Warung Makan Putri Merbabu, depan Resto Cublak...

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...

Trans Global Green Indonesia Gelar Halal Bihalal dan Kukuhkan Pengurus Soloraya,...

Magelang, Trankonmasinews – Lembaga lingkungan hidup Trans Global Green Indonesia (Trans Greendo) menggelar acara halal bihalal di Warung Makan Putri Merbabu, depan Resto Cublak...

More Articles Like This