SEMARANG[Trankonmasinews] – Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga berasal dari jaringan anarko menyusup ke tengah massa dan memprovokasi situasi hingga berujung perusakan fasilitas umum.
Owner Rumah Solusi Hukum Indonesia (RSHI) sekaligus pengacara, Sugiyono, SE.SH.MH, kepada awak media di Kantornya, Gunungpati Kota Semarang, Minggu (31/8/2025) menegaskan bahwa tindakan anarkis dalam aksi massa dapat menjerat pelakunya pada pasal pidana. “Ketika demo kehilangan arah dan dikendalikan kelompok anarko, maka esensi aspirasi masyarakat hilang. Yang tersisa hanyalah kerusakan dan keresahan,” ujarnya.
Sugiyono menjelaskan, demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 huruf E tentang kebebasan berpendapat. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap melalui pemberitahuan kepada kepolisian agar keamanan dapat dikawal sehingga tidak berujung pada kericuhan.
“Kalau sampai anarkis, apalagi melawan aparat, itu jelas pelanggaran hukum. Siapapun yang melakukan, baik masyarakat maupun pihak lain, bisa dijerat pidana karena sudah diatur dalam KUHP,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, aparat keamanan harus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal aksi. Jika aparat terbawa emosi hingga melakukan kekerasan di luar prosedur hukum, hal itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Jadi, kekerasan oleh siapapun, baik massa aksi maupun aparat, tetap masuk pada tindakan kriminal,” tambahnya.
Sugiyono pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi, baik oleh isu di lapangan maupun di media sosial. Ia berharap semua pihak mengedepankan dialog agar penyampaian aspirasi tidak kehilangan makna dan tidak merugikan kepentingan umum. (Untung Teguh)