Bekasi – Transkomasinews. Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) akan melakukan aksi Damai besok (27/9/25) di Kejaksaan Negeri Bekasi sesuai surat pemberitahuan aksi nomor. 05/GMB/IX/2025 yang disampaikan kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Adapun aksi yang dilakukan untuk menyampaikan aspirasi adanya dugaan korupsi, pasalnya diduga kurang adanya respon dari aparat penegak hukum sehingga
Ratusan mahasiswa mendatangi kantor Kejaksaan negeri Bekasi dan mendesak kejaksaan selaku pengacara negara diminta segera memanggil para oknum DPRD Kota Bekasi yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Bersatu pada tanggal 24-September 2025.
Akhirnya gerakan mahasiswa Bekasi (GMB) resmi melaporkan terkait rembesan tunjangan BBM dan tol berserta Tunjungan mobil operasional DPRD kota Bekasi.
Al-Hilal selaku koordinator yang bergabung dalam organisasi gerakan mahasiswa Bekasi (GMB) Mengatakan, bahwa kami pada tanggal 24 September 2025 resmi melaporkan terkait temuan adanya terkait kasus DPRD kota Bekasi yang menjadi bahan perbincangan elit politik kota Bekasi, “tegasnya kepada awak media.
Hilal pun membeberkan kepada media kami Dengan tegas bahwa sekwan dan dewan terindikasi adanya dugaan persekongkolan terkait rembes tunjangan BBM dan tol kunjungan kerja DPRD kota Bekasi dan tunjangan kendaraan operasional DPRD kota Bekasi
Hilal bertanya pada hal anggota dewan semuanya sudah dicukupi oleh pemerintah kota Bekasi mulai dari tunjangan operasional kunjungan, tunjangan rumah dinas dan tunjangan kendaraan operasional DPRD kota Bekasi, kenapa masih ada dewan kota Bekasi yang tidak memiliki mobil, Regulasi terbayar yang mengatur tentang besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Bekasi adalah Perwal Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Perwal Nomor 61 Tahun 2017. Perwal ini terbit pada era Penjabat Wali Kota Gani Muhamad, ” Jelasnya.
“Dalam perwal itu, besaran tunjangan transportasi dibedakan antara ketua, wakil ketua dan anggota DPRD.
Besaran tunjangan transportasi untuk ketua DPRD diduga sebesar Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) dalam sebulan, wakil ketua Rp22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah) per bulan, dan anggota Rp21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) per bulan.Dalam setahun, rata-rata anggota DPRD Kota Bekasi mengantongi total 252 juta rupiah tunjangan transportasi atau dapat membeli satu unit mobil LCGC dengan harga tertinggi yaitu Brio Satya E CVT Rp 202.500.000 harga on the road (OTR) Jakarta per September 2025. Jika dikalikan 5 tahun masa jabatan maka total tunjangan transportasi mencapai 1,260 miliar, ” Ungkapnya.
Hilal mejelaskan sesuai kajian kawan-kawan,sekwan dan anggota DPRD kota Bekasi diduga sudah melanggar no.266 KUHP tentang adanya tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggunaan akta otentik yang isinya tidak benar Dan Pasal no.263 KUHP mengatur sanksi bagi pemalsuan surat, yang meliputi tindakan membuat surat palsu atau memalsukan surat, serta tindakan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan.
Kami melihat adanya dugaan unsur kerja sama antara anggota dewan dan sekwan agar tunjangan kendaraan operasional terserap dengan membuat laporan yang diduga fiktif, terindikasi semua dewan dari duit tunjangan kendaraan operasional tidak ada satu dewan yang beli kendaraan operasional dan contohnya saja anggaran tunjangan BBM dan tol bisa dirembes walupun kunjungan keluar kota nebeng mobil sesama kawan satu komisi,” Ujarnya.
Bahwa GMB sudah melaporkan sekwan dan 50 anggota DPRD kota Bekasi yang diduga terindikasi sudah melanggar pasal 263KUHP,266 KHUP dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GMB meminta kepada kepala kejaksaan agar segera periksa sekwan dan 50 anggota DPRD kota Bekasi dan kami akan mengawal hal tersebut agar kota Bekasi bersih dari koruptor sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” Pungkasnya.
( Rhagil)
















