Ketua Kelompok Mengeluh, Diduga Fiktif Pokmas Lidija di Tambelangan Sampang

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Sriyanto

Must Read

Buku Rekening Bank Jatim Kelompok Masyarakat Lidija Kecamatan Tambelangan Sampang. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Lidija mengeluh diduga pekerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) dibuat fiktif oleh salah satu aspirator di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jum at (27/06/2024)

Hal tersebut langsung diutarakan oleh Zainal Abidin, ketua kelompok masyarakat Lidija, bahwa pekerjaan plengsengan tidak dikerjakan oleh aspirator.

“Iya mas tidak dikerjakan oleh aspiratornya, padahal dananya sudah cair sebesar 150 juta, tapi hingga saat ini belum nampak bangunan sama sekali,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah dirinya dan juga bendahara Pokmas Lidija di Bank Jatim Sampang.

“Pada saat pencairan di Bank itu saya dan bendahara Pokmas Lidija. Namun, setelah keluar dari Bank uang tersebut diambil oleh Sofyan salah satu tim aspirator, saya hanya dikasih ongkos bensin pulang,” ujarnya.

Dia pun juga menambahkan bahwa sudah menelepon Sofyan secara baik-baik. Agar proyek plengsengan di desa-nya segera dikerjakan.

“Sudah saya telepon Sofyan secara baik-baik. Akan tetapi, hingga saat ini tidak dikerjakan. Bahkan saya dimarahi oleh kades saya, karena yang minta tanda tangan pengajuan itu adalah saya,” terangnya.

Sementara itu Sofyan saat dikonfirmasi oleh media ini. Sofyan menjawab dengan nada gugup bahwa dirinya tidak menerima uang.

“Itu yang mencairkan uang ke Bank ketua kelompoknya, saya hanya membantu administrasinya saja,” katanya.

Saat disinggung oleh media ini siapa aspiratornya. Sofyan seakan-akan menutup-nutupi dan terkesan berbohong.

“Itu sama teman saya mas, saya gak tau aspiratornya. Saya hanya membantu administrasi dan mencairkan, tak konfirmasi dulu ke temenku mas,” terangnya.

Sedangkan terduga aspirator Subairi saat diwawancarai oleh media membenarkan bahwa ada Pokmas Lidija. Namun, pekerjaannya dipindah.

“Iya itu memang ada mas, tapi pekerjaannya dipindah soalnya ada masalah kecil-kecilan dengan aspiratornya. Kalau pekerjaannya sudah selesai mas,” katanya.

Subairi juga menjelaskan bahwa aspiratornya itu adalah dewan terpilih yang bernama Hakam.

“Itu program dari Hakam mas, silahkan sampeyan hubungi langsung Mas Hakam. Kalau saya hanya membantu melaksanakan di lapangan,” tegasnya.

Perlu diketahui Pokmas Lidija mendapat kucuran anggaran sebesar 150 juta dari APBD Provinsi Jawa Timur sekitar bulan Oktober tahun 2023 dan dalam waktu dekat hal ini akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This