Menjelang batas waktu pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, sebanyak 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan kini berada dalam situasi yang cukup mengkhawatirkan. Ratusan desa itu tercatat belum memenuhi persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih, sebuah ketentuan yang diwajibkan pemerintah pusat melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Pendirian koperasi tersebut menjadi salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi sebelum dana desa dapat dicairkan. Berbagai dokumen, mulai dari akta pendirian, AD/ART, hingga surat komitmen yang tertuang dalam APBDes, wajib diserahkan paling lambat 17 September 2025. Bila tidak, konsekuensinya cukup jelas: proses pencairan DD Tahap II otomatis ditunda, dan untuk beberapa jenis anggaran bahkan berpotensi tidak dapat dicairkan sama sekali.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan menyebut imbauan dan instruksi mengenai kewajiban pendirian Koperasi Merah Putih sudah disampaikan sejak awal tahun. Meski demikian, hingga memasuki triwulan akhir masih banyak desa yang belum bisa menyelesaikan dokumen. Sebagian besar terkendala pada proses administrasi yang dianggap cukup rumit, terutama dalam penyusunan AD/ART dan legalitas koperasi.
Seorang pejabat di lingkungan PMD Lampung Selatan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali meminta desa untuk mempercepat proses. Namun karena sebagian desa belum memiliki pengalaman mengelola koperasi, banyak yang masih membutuhkan bimbingan lebih teknis. “Kami berharap desa lebih proaktif. Waktu sudah sangat mepet dan kalau lewat dari 17 September, kami tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa kepala desa mengaku khawatir jika proses pendirian koperasi dilakukan terburu-buru, dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahan administrasi yang dapat berimbas pada pemeriksaan keuangan di kemudian hari. Mereka menilai proses ini idealnya dilakukan secara bertahap agar koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan bukan sekadar memenuhi kewajiban berkas.
Koperasi Merah Putih sendiri merupakan program yang diinisiasi pemerintah pusat untuk mendorong kemandirian ekonomi desa. Melalui koperasi, desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha yang dapat menambah pendapatan asli desa sekaligus memperluas peluang usaha masyarakat. Karena itu pemerintah menilai keberadaan koperasi menjadi salah satu komponen penting sebelum dana desa tahap lanjut disalurkan.
Meski begitu, kekhawatiran tetap muncul di kalangan perangkat desa. Jika pencairan DD Tahap II tertunda, sejumlah program pembangunan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah direncanakan dipastikan ikut tertunda. Beberapa desa bahkan mengaku telah menyiapkan agenda fisik dan sosial yang hanya bisa berjalan jika dana desa diterima sesuai jadwal.
Dengan sisa waktu yang tinggal menghitung minggu, pemerintah daerah meminta seluruh desa yang belum menyelesaikan dokumen untuk segera melakukan koordinasi dengan pendamping desa maupun pihak PMD. Tujuannya agar seluruh proses bisa dipercepat dan pencairan dana desa tidak terkendala aturan administratif.
Hingga saat ini belum ada kepastian apakah pemerintah pusat akan memberikan kelonggaran tambahan waktu atau tetap mempertahankan deadline 17 September sebagai batas mutlak. Namun pemerintah daerah berharap desa bergerak lebih cepat mengingat besarnya jumlah desa yang terdampak dan pentingnya dana desa bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat lokal.
















