Soroti Galian C Merapi, Penambangan di Menoreh, hingga Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Borobudur
Magelang, Trankonmasinews — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup Transgreendo menggelar pertemuan konsolidasi bersama seluruh pengurus inti dari wilayah Pekalongan, Magelang, Kendal Semarang, Kedu Temanggung, Surakarta, dan Boyolali.
Pertemuan LSM Transgreendo berlangsung di Resto and Caffe Shakila Permitan, Jalan KH. Irsyad, Magelang, Selasa (17/2/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Transgreendo, Sriyanto Ahmad, sebagai bagian dari penguatan peran organisasi dalam menjalankan fungsi korespondensi, audiensi, aksi, dan pendampingan masyarakat terhadap persoalan lingkungan hidup.
Dalam forum konsolidasi tersebut, Transgreendo menyoroti meningkatnya bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di kawasan Sumatra dan Aceh. Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Baca juga:
MBG, Uang Negara, dan Tanggung Jawab Publik: Edukasi Agar Rakyat Tidak Gaduh dan Tidak Dibodohi
Ajukan Surat Terbuka kepada Presiden dan Gubernur
Sebagai bentuk kepedulian dan langkah konkret, Transgreendo secara resmi mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Dalam surat tersebut, Transgreendo memohon agar pemerintah pusat dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, antara lain:
1. Penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Trangrindo menilai aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut merupakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem, stabilitas tanah, serta keselamatan masyarakat sekitar kawasan Gunung Merapi.
2. Aktivitas penambangan di kawasan Bukit Menoreh
Penambangan yang terjadi di kawasan Bukit Menoreh dinilai berpotensi merusak kawasan resapan air dan mengancam keseimbangan lingkungan yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
3. Dugaan pembangunan gedung tanpa izin resmi (IMB/PBG)
Trangrindo juga menyoroti adanya bangunan gedung yang diduga didirikan tanpa disertai izin resmi, yang berpotensi melanggar tata ruang serta membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
4. Pengeboran air dalam di kawasan Borobudur tanpa analisis dampak lingkungan
Kegiatan pengeboran air dalam di kawasan Candi Borobudur dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan sumber air tanah. Trangrindo menyoroti dugaan tidak adanya analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai dalam kegiatan tersebut.
5. Pembangunan gedung di bantaran sungai yang mengganggu alur air
Trangrindo juga menyampaikan keprihatinan atas adanya pembangunan gedung di bantaran sungai yang seharusnya menjadi jalur alami aliran air.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu banjir, merusak ekosistem sungai, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Desak Penutupan Galian C di Lereng Merapi
Ketua Transgreendo, Sriyanto Ahmad, menegaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak terkendali telah memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan meningkatkan potensi bencana.
“Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah agar segera mengambil langkah tegas, termasuk merekomendasikan penertiban dan penutupan aktivitas tambang ilegal serta kegiatan yang merusak lingkungan.
Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelangsungan hidup generasi mendatang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan lereng Merapi dan sekitarnya memiliki fungsi vital sebagai kawasan resapan air, penyangga ekosistem, dan sumber penghidupan masyarakat, khususnya petani.
Kerusakan Lingkungan Ancam Ketahanan Pangan
Trangrindo juga menyoroti bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada ketahanan pangan nasional. Kerusakan kawasan resapan air dan lahan pertanian dapat menurunkan produktivitas petani dan mengganggu pasokan pangan.
“Ketahanan pangan sangat bergantung pada kelestarian lingkungan. Jika lingkungan rusak, maka petani akan menjadi pihak yang paling terdampak. Negara harus hadir untuk melindungi lingkungan dan menjamin keberlanjutan produksi pangan,” ujar Sriyanto.
Tegaskan Komitmen Advokasi Lingkungan
Melalui konsolidasi ini, Transgreendo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi, pengawasan, dan pendampingan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Transgreendo berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan aktivitas ilegal dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.
















