Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sampang (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dalami dugaan tindak pidana pencucian uang dana publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 dengan nilai miliaran rupiah yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang. Polisi panggil salah satu staff Diskominfo Sampang berinisial D, Senin (15/01/2024(
D diduga terlibat dalam praktek pencucian uang dengan modus kerjasama publikasi gempur rokok ilegal dengan memanfaatkan salah satu media online. Dengan nilai puluhan juta rupiah.
D (Inisial) staff honorer Kominfo Sampang membenarkan bahwa mendapatkan surat panggilan resmi dari Penyidik Polres Sampang.
“Iya benar dipanggil mas oleh Penyidik Polres Sampang,” kata D dengan nada pelan.
Disinggung ada berapa pertanyaan. D lebih memilih irit berbicara dan terkesan menutupi.
“Pertanyaannya gak banyak mas, cuma sedikit aja. Hanya seputar DBHCHT aja, pertanyaannya gak nyampek puluhan pertanyaan kok. Lebih ke perkenalan saja,” singkat D.
Sementara itu Ipda Sujianto, Kasi Humas Polres Sampang enggan membeberkan perihal pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Peyidik kepada salah satu staff Kominfo Sampang.
“Pertanyaan ranah penyelidikan. Tidak tentunya dapat kita sampaikan,” tegasnya.
Perlu diketahui dugaan TPPU dana publikasi gempur rokok ilegal yang bersumber dari DBHCHT dilaporkan oleh Persatuan Jurnalis Sampang tahun 2023 lalu. Polisi telah memanggil beberapa saksi, mulai dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabid IKP, mantan Plt Diskominfo Sampang, wartawan dan beberapa saksi lain.