Pembatalan Milad Muhammadiyah di Sampang Dipertanyakan, Publik Desak Klarifikasi Bupati

Penulis: Varies

Must Read

SAMPANG, Trankonmasinews.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Sampang yang membatalkan kegiatan Peringatan Milad Muhammadiyah ke-113 hanya beberapa jam sebelum acara berlangsung menuai respons kritis dari masyarakat.

Pembatalan mendadak acara milad Muhammadiyah di Pendopo Bupati Sampang tersebut dinilai perlu disertai penjelasan terbuka agar tidak memunculkan kesan kebijakan sepihak dan tidak inklusif.

Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan dalam pelayanan publik. Pasalnya, Muhammadiyah selama ini dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan yang aktif berkontribusi dalam bidang pendidikan, sosial, dan pengembangan sumber daya manusia, baik secara nasional maupun di Kabupaten Sampang.

Heriyanto, S.H., Pelajar Pemuda Sampang, menyampaikan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan yang berdampak luas dan dilakukan secara tiba-tiba.

Menurutnya, pembatalan tanpa alasan yang transparan dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami di Sampang menjunjung nilai kebersamaan dan toleransi. Karena itu, pembatalan kegiatan masyarakat secara mendadak patut dikritisi agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif,” ujar Heriyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2025)

Selain pembatalan penggunaan Pendopo Bupati sebagai lokasi acara, perhatian publik juga tertuju pada absennya Bupati Sampang dalam rangkaian kegiatan Milad Muhammadiyah yang bertepatan dengan agenda kunjungan kerja Menteri Pendidikan ke Kabupaten Sampang. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan etika jabatan dan hubungan kelembagaan yang ideal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Heriyanto menegaskan, kebijakan dan sikap pejabat publik seharusnya berlandaskan nilai Pancasila, prinsip demokrasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, profesionalitas, dan pelayanan yang adil.

“Kritik ini bukan bermuatan politik. Ini murni partisipasi warga dalam mengawal pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Masyarakat Sampang berharap adanya klarifikasi resmi dari Bupati Sampang, jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan fasilitas pemerintah yang transparan dan tidak diskriminatif. Jika ke depan muncul persoalan serupa, masyarakat menyatakan siap menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This