Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), didukung oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, memastikan bahwa kekurangan pembayaran Dana Desa 2025 akan dilunasi penuh pada tahun anggaran 2026. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran banyak desa bahwa sebagian DD 2025 terancam hangus setelah regulasi baru.
Menurut Menteri Desa, pembiayaan kekurangan DD 2025 tidak akan mengurangi pagu Dana Desa tahun 2026. Selisih yang belum dibayarkan akan dicatat sebagai kewajiban dan dialokasikan dari sumber pendapatan selain Dana Desa.
Keputusan ini muncul setelah koordinasi intensif antar kementerian dan sejumlah asosiasi pemerintahan desa, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Banyak desa sebelumnya sempat resah karena aturan baru di 2025 memunculkan potensi DD tahap II — terutama bagian non-earmarked — tidak cair jika syarat administratif belum terpenuhi. Lampung Raya News
Demi menyelesaikan kekurangan pembayaran, pemerintah menyiapkan beberapa skema: memanfaatkan sisa dana earmarked, penyertaan modal desa ke badan usaha milik desa (BUMDes), menggunakan penghematan anggaran atau SILPA 2025, hingga memindahkan sisa kewajiban ke anggaran 2026. Jika empat upaya teknis itu belum cukup, selisih akan dibayar di 2026 lewat sumber dana di luar Dana Desa.
Asosiasi pemerintahan desa menyambut baik keputusan ini. Mereka menilai kebijakan ini memberikan angin segar bagi desa-desa yang sempat khawatir akan kehilangan dana mendesak akibat aturan baru. Beberapa kepala desa berharap pelunasan ini segera direalisasikan agar pembangunan dan program desa tidak terhambat.
Meski demikian, pemerintah juga mengingatkan bahwa pencairan tetap mengikuti prosedur dan verifikasi yang berlaku. Desa yang sebelumnya belum memenuhi syarat administratif tetap harus menuntaskan kewajibannya untuk mendapatkan dana tersebut — hanya saja, dana tidak dinyatakan hangus atau dibatalkan, melainkan dialihkan pelunasannya ke tahun anggaran berikutnya.
Keputusan ini diharapkan mampu meredakan kekhawatiran banyak pihak dan menjaga kesinambungan pembangunan di desa-desa terdampak. Bagi sejumlah desa yang sempat “menggantung” — menunggu kejelasan — kabar ini pasti menjadi pelipur lara dan harapan baru agar program pembangunan 2025 bisa tetap terlaksana lewat pencairan Dana Desa 2026.
















