Polisi Kesulitan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sampang, Orang Tua Korban Wadul Paminal

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Orang Tua Korban (Berkerudung) Didampingi Kuasa Hukumnya (Kemeja Putih)  Melaporkan Kasatreskrim Sampang ke Propam Polda Jatim (Foto: Reza)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Pelaku kasus pembunuhan Razak warga Masaran yang dibunuh dengan cara sadis ialah diborgol serta dikubur di atas bukit tak kunjung diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

Pembunuhan dengan cara brutal dan sadis yang bermotif asmara tersebut. Terjadi sekitar 4 bulan yang lalu, namun hingga saat ini pelaku tak kunjung diamankan. Sehingga orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Paminal atau Propam Polda Jatim yang terletak di Jl Ahmad Yani, Surabaya, Jum at (03/11/2023)

Sutrisno, SH kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya melaporkan jajaran Satreskrim Polres Sampang ke Propam Polda Jatim.

“Kami melaporkan Kasatreskrim Polres Sampang dan juga Penyidik yang berwenang dalam kasus pembunuhan Razak warga Masaran. Hingga saat ini ada 2 DPO yang belum ditangkapkan oleh Polisi,” kata Sutrisno.

Sutrisno pun menjelaskan isi surat laporannya. Bahwa pihaknya pernah melakukan audensi ke Polres Sampang.

“Satu bulan yang lalu keluarga korban pernah melakukan audensi ke POLRES SAMPANG, Kasatreskrim Sampang berjanji akan segera menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Alm Razak,” jelas Sutrisno.

Ia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan Kasatreskrim dua Pelaku diduga berada di KALIMANTAN. Namun, hingga saat ini belum kunjung diamankan,” tuturnya.

Pihaknya menduga ada persekongkolan antara oknum Polisi dan keluarga pelaku.

“Kami menduga ada persekongkolan antara oknum SATRESKRIM POLRES SAMPANG dan pihak keluarga pelaku (masuk angin). Karena sudah hampir 4 bulan dua DPO yang berasal dari Desa Ketapang Timur belum kunjung diamankan, sekarang itu kan alatnya kepolisian itu canggih. Masak mau tangkap pelaku aja kesulitan,”ujarnya.

Ia pun meminta Propam Polda Jatim agar turun ke Kabupaten Sampang.

“Besar harapan kami demi terciptanya acces to justice, hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan. Kami memohon kepada Kabid Propam POLDA JATIM untuk melakukan pemeriksaan kepada Kasatreskrim Sampang dan juga Penyidik yang berwenang dalam kasus ini. Tujuannya agar segera mengamankan 2 DPO pembunuh Razak,” tegasnya.

Perlu diketahui korban Razak yang dibunuh dengan cara sadis. Tangannya diborgol dan dikubur hidup-hidup di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This