Di Mana Perlindungan Konsumen Berpihak?
Trankonmasinews – Takut tapi melihat, coba Bayangkan jika di suatu tempat muncul dugaan praktik curang dalam produk pangan yang dikonsumsi masyarakat. Dugaan itu beredar dari mulut ke mulut. Orang-orang membicarakannya pelan-pelan. Semua merasa ada yang tidak beres.
– Bukan sehari dua hari.
– Bukan sekadar isu lewat.
– Tetapi seperti berlangsung lama.
– Semua tahu, tapi bisu dan takut.
Tak satu pun berani melapor. Mengapa?
– Karena takut.
– Takut dituduh memfitnah.
– Takut dilaporkan balik.
– Takut diminta bukti laboratorium.
– Takut berhadapan dengan pihak yang punya kuasa dan jaringan.
Akhirnya, yang kalah bukan hanya kebenaran.
Yang kalah adalah masyarakat sebagai konsumen.
Konsumen yang Selalu Paling Lemah
Dalam teori perlindungan konsumen, posisi masyarakat memang sering lebih lemah dibanding pelaku usaha.
Pelaku usaha punya:
– Modal
– Akses hukum
– Relasi
– Kemampuan membangun narasi
Baca juga :
Makan Bergizi Gratis dan Arsitektur Kekuasaan yang Sunyi
Sedangkan masyarakat sebagai konsumen hanya punya:
– Kepercayaan
– Harapan
– Uang hasil kerja keras
Undang-Undang Perlindungan Konsumen sejatinya hadir untuk melindungi rakyat dari praktik curang, termasuk pemalsuan atau pencampuran bahan berbahaya dalam produk pangan.
Namun dalam praktiknya, masyarakat kecil sering ragu melapor. Karena sistem belum sepenuhnya memberi rasa aman.
Jika benar ada pengoplosan bahan yang membahayakan, maka ini bukan sekadar pelanggaran dagang. Ini bisa menjadi pengkhianatan moral.
Antara Fitnah dan Tanggung Jawab Sosial
Agama melarang fitnah. Menuduh tanpa bukti adalah dosa.
Namun agama juga melarang penipuan dan kecurangan dalam timbangan serta perdagangan.
Kejujuran dalam usaha bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kewajiban iman.
Jika masyarakat melihat sesuatu yang janggal, langkahnya bukan menyebar gosip. Langkahnya adalah menggunakan jalur yang benar:
Melapor secara resmi
Meminta uji laboratorium
Menggunakan mekanisme perlindungan konsumen
Masalahnya, apakah negara benar-benar menjamin pelapor akan dilindungi? Di sinilah dilema itu lahir.
Ketakutan Itu Nyata
Hari ini, orang yang melaporkan bisa dituduh pencemaran nama baik. Bisa diputarbalikkan seolah-olah penyebar hoaks. Bisa ditekan secara sosial.
Maka masyarakat memilih diam. Diam terasa lebih aman.
Tetapi apakah diam berarti benar?
Jika produk yang dikonsumsi anak-anak ternyata tercemar, siapa yang bertanggung jawab?
Jika kesehatan terganggu bertahun-tahun, siapa yang mengganti?
Diam bisa menjadi bentuk pembiaran. Dan pembiaran yang terus-menerus dapat berubah menjadi dosa sosial.
Negara Harus Benar-Benar Hadir
Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan.
Negara perlu:
Memberi ruang perlindungan hukum bagi pelapor
Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman dan anonim
Aktif melakukan pengawasan, bukan menunggu viral
Menguji produk secara berkala tanpa menunggu laporan pubblik.
Karena tidak adil jika rakyat diminta berani, sementara perlindungan minim.
Usaha Adalah Amanah
Dalam perspektif agama, usaha adalah amanah.
Keuntungan yang diperoleh dari cara curang mungkin terlihat menguntungkan di dunia. Namun setiap tetes yang merugikan orang lain akan dimintai pertanggungjawaban.
Kejujuran mungkin tidak membuat cepat kaya. Tetapi ia menyelamatkan dunia dan akhirat.
Kebenaran Tidak Perlu Ditakuti
Tulisan ini bukan untuk menuduh siapa pun.
Bukan untuk memvonis tanpa bukti.
Ini tentang sistem.
Tentang keberanian.
Tentang perlindungan rakyat.
Jika benar ada praktik curang yang membahayakan masyarakat, maka yang dibutuhkan bukan ketakutan, melainkan mekanisme hukum yang adil dan transparan.
Dan jika tidak benar, maka uji terbuka adalah jalan terbaik untuk membersihkan nama.
Karena dalam masyarakat yang sehat:
Kebenaran tidak perlu ditakuti.
Dan kejujuran tidak perlu bersembunyi.[Kontributor:Jiyono]
















