Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Must Read
spot_img

TRANKONMASINEWS

Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian Negara

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SURABAYA -...

Kebakaran Hutan Los Angeles Masih Berbahaya, Angin Potensi Kencang

Trankonmasinews Badan Manajemen Darurat Federal (Federal Emergency Management Agency/FEMA) memperingatkan kebakaran hutan di Los Angeles, California, Amerika Serikat masih berbahaya. "Kebakaran hutan di wilayah Los Angeles tetap berbahaya,"...
Soegiharto Santoso

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Trankonmasinews Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku...

Sering Padam Listrik di Banyuates Sampang, Arowana Super Red Seharga 20 Juta Mati

Herman Hidayat Pemilik Arowana Super Red Terlihat Pilu Saat Memegang Arowana Kesayangannya Mati Akibat Sering Padam Listrik. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Dampak sering padam...

Hati Hati Penipuan, Ngaku Kerja di Bagian Layar Stasiun Diskotik Surabaya

Hati-hati Akbar Jumavo Mengaku Pihak Stasiun Tunjungan Plaza Surabaya Berhasil Menipu Puluhan Orang. (Foto: Redaksi) Trankonmasinews.com, SURABAYA - Hati-hati penipuan promosi pasang layar yang dilakukan...

PSHT Sampang Ucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Hanafi, Ketua PSHT Cabang Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Hanafi, Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kabupaten Sampang menyampaikan ucapan...

Melalui Disporabudpar, Pemkab Sampang Peringati Hari Jadi ke 401

Rudy Arifianto Menggelar Ziarah ke Makam Rato Ebuh. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar)...

Ajimuddin Ketua Projo Sumenep: Parpol Senayan Perlu Ikut Menjelaskan PPN 12%

Ajimuddin Elkayani, Ketua DPC ProJo Sumenep. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SUMENEP - Kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) dari 11% menjadi 12% akan berlaku dalam hubungan beberapa...

Korupsi Lapen 12 Miliar di Sampang, Polda Jatim: Sudah Ada Kerugian...

Puluhan Aktivis Yang Tergabung di LSM Lasbandra Mendatangi Polda Jatim Perihal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Korupsi Lapen 12 Miliar. (Foto: Varies) Trankonmasinews.com, SURABAYA -...

More Articles Like This