Keluarga Korban Pembunuhan di Planggaran Barat Sampang Meminta Pelaku Dihukum Berat

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman Dani Aufar

Must Read

Kediaman Korban Pembunuhan di Planggaran Barat, Banyuates, Sampang (Foto: Varies)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Pembunahan menimpa Misnaji (53) warga Sampang dan keluarga korban meminta Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku berinisial MHS (28).

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa terjadi pembunuhan pada awal Agustus 2023 di Dusun Seddheng, Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis (10/08/2023)

Keluarga koban, selain kehilangan sosok kepala rumah tangga, korban juga difitnah mempunyai ilmu santet.

Samhuji, anak dari korban akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas fitnah yang dituduhkan kepada Almarhum ayahnya.

“Ayah saya menjadi korban pembunuhan gara-gara difitnah memiliki ilmu santet. Padahal ayah saya orang baik-baik mas,.” ucap Samhuji saat ditemui di kediamannya di Planggaran Barat, Banyuates, Sampang.

Ia berharap kepada aparat penegak hukum supaya memproses secara benar dan jangan sampai masuk angin.

“Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar MHS (28) pelaku yang membunuh ayah saya ini dihukum seberat-beratnya dan jangan sampai APH masuk angin,” harapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Sa’diyah istri korban juga meminta kepada aparat agar pelaku bisa dihukum mati.

“Suami saya dibunuh oleh MHS. Jadi kami sekeluarga tidak mau pelaku kelihatan lagi disini. Kami minta pelaku bisa dihukum mati, karena sudah berani menghilangkan nyawa seseorang,” tuturnya dengan nada emosi.

Sa’diyah juga meminta agar aparat bisa mengungkap atas tuduhan bahwa suaminya memiliki ilmu santet.

“Aparat harus bisa mengungkap dalang yang memfitnah suami saya memiliki ilmu santet. Kalau tidak ada yang memfitnah, tidak mungkin akan terjadi pembunuhan,” tukasnya.

Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga korban adalah menuntut pelaku dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa Misnaji.
Sa’diyah meyakini kejadian yang menimpa suaminya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. (Ries)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This