Kediaman Korban Pembunuhan di Planggaran Barat, Banyuates, Sampang (Foto: Varies)
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Pembunahan menimpa Misnaji (53) warga Sampang dan keluarga korban meminta Aparat Penegak Hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku berinisial MHS (28).
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa terjadi pembunuhan pada awal Agustus 2023 di Dusun Seddheng, Desa Planggaran Barat, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Kamis (10/08/2023)
Keluarga koban, selain kehilangan sosok kepala rumah tangga, korban juga difitnah mempunyai ilmu santet.
Samhuji, anak dari korban akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas fitnah yang dituduhkan kepada Almarhum ayahnya.
“Ayah saya menjadi korban pembunuhan gara-gara difitnah memiliki ilmu santet. Padahal ayah saya orang baik-baik mas,.” ucap Samhuji saat ditemui di kediamannya di Planggaran Barat, Banyuates, Sampang.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum supaya memproses secara benar dan jangan sampai masuk angin.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum agar MHS (28) pelaku yang membunuh ayah saya ini dihukum seberat-beratnya dan jangan sampai APH masuk angin,” harapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Sa’diyah istri korban juga meminta kepada aparat agar pelaku bisa dihukum mati.
“Suami saya dibunuh oleh MHS. Jadi kami sekeluarga tidak mau pelaku kelihatan lagi disini. Kami minta pelaku bisa dihukum mati, karena sudah berani menghilangkan nyawa seseorang,” tuturnya dengan nada emosi.
Sa’diyah juga meminta agar aparat bisa mengungkap atas tuduhan bahwa suaminya memiliki ilmu santet.
“Aparat harus bisa mengungkap dalang yang memfitnah suami saya memiliki ilmu santet. Kalau tidak ada yang memfitnah, tidak mungkin akan terjadi pembunuhan,” tukasnya.
Sementara itu, pasal yang diminta oleh keluarga korban adalah menuntut pelaku dengan Pasal 340. Sebab, keluarga menilai ada sebuah perencanaan pelaku untuk menghilangkan nyawa Misnaji.
Sa’diyah meyakini kejadian yang menimpa suaminya juga tidak bisa diterima andai terjadi di kubu pelaku. (Ries)