Purbalingga – Kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik terulang kembali, (2/10/2023).
Ketika seorang wartawan mengalami kekerasan, Intimidasi, dan pelemparan tempat pulpen, hingga menimpa seorang wartawan bernama Ansor .
Ansor yang juga selaku ketua Insan Pers Jawa Tengah kabupaten Purbalingga. Merupakan korban kekerasan yang dialaminya.
Korban mengungkapkan kronologi kejadian, dia melakukan konfirmasi ke sekolah SD negeri 1 Buaran.
Kedatangannya terkait dana Dak (Dana Alokasi Khusus), dia datang sesuai SOP kode etik jurnalistik.uluk salam dan sopan
Tapi oknum guru menyambut tidak humanis terkesan arogan..menggebrak meja, dan berbicara keras kepada kami. Sehingga mengundang beberapa orang datang .
Saya dibentak bentak dilempar tempat pulpen sampai mengenai wajah. Juga mukanya dilempar puntung rokok yg masih menyala., ungkapnya
Kemudian kami diintimidasi, dipaksa, membuat surat pernyataan tidak akan datang dan berurusan dengan Sekolah SDN Buaran lagi.
Rekan media berbagai perusahaan Pers juga, yang tergabung dlm IPJT, beberapa rekan melakukan komunikasi dengan kapolres Purbalingga.
Menurut Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan melalui Whatsapp, dan diarahkan untuk melapor ke bagian laporan dan pengaduan.
Korban didampingi beberapa rekan media, melakukan pelaporan dan ditangani polres Purbalingga.
Erna Rumianingsih Penasehat IPJT DPC Purbalingga berkomentar, “Kekerasan terhadap wartawan perbuatan melawan hukum.
Dan hal ini bisa dijerat UU pers no 40 tahun 1999, yaitu bab v111 pasal 18.dengan pidana 2tahun atau denda 500juta.
Profesi wartawan adalah mencari informasi dangagasan publik, dan Kontrol Sosial.
Kenapa masih ada beberapa oknum pejabat yg alergi terhadap kedatangan wartawan?
Bahkan sering terjadi pengusiran dan penganiayaan Supriyanto mengungkapkan, akan mengawal sampai tuntas kasus ini.
Suberi