Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sampang disorot oleh tokoh Robatal. Karena dianggap mempersulit kepengurusan kependudukan.
Sorotan tersebut muncul dari H Subaidi, tokoh Kecamatan Robatal, ia mengutarakan bahwa Dispendukcapil Sampang tidak pro rakyat.
“Kepala dinas Dispendukcapil yang sekarang tidak pro rakyat. Karena jika kebijakanya tetap dilaksanakan dipastikan di bawah akan bergejolak. Soalnya ada beberapa kebijakan yang tidak pro rakyat dan tidak sesuai dengan moto-nya Bupati Sampang,” ujar H Subaidi, melalui pesan berantainya kepada media melalui WhatsApp, Rabu (31/05/2023)
Ia menjelaskan, bahwa pembuatan Kartu Keluarga (KK). Harus di-entry di Dispendukcapil Sampang dan yang bersangkutan harus dibawa ke kantor Capil.
“Kalau orangnya berada di pelosok desa yang jauh apakah tidak memberatkan, terus jika orang sakit apakah harus ditandu ke kantor Capil Sampang,” jelas H Subaidi.
Menurutnya, sebelum Kepala Dispendukcapil Sampang dijabat oleh Pak Nor Alam. Entry Kartu Keluarga (KK) di kantor kecamatan itu bisa dan sangat membantu untuk masyarakat Sampang, karena cukup perangkat desa saja yang mengurus di kantor kecamatan dan satu hari bisa selesai.
“Kalau seperti itu masyarakat yang berada di pelosok-pelosok desa apalagi yang sakit. Merasa sangat terbantu. Beda dengan sekarang setelah kepala dinas-nya Pak Nor Alam malah kecamatan ditutup, apakah gak tambah mempersulit,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, kalau alasanya penggelembungan data, menurut saya harus disikapi dengan bijak. Sedangkan untuk entry Kartu Keluarga seharusnya di-scan berkas yang lengkap, tanpa ada scan berkas kiranya Dispendukcapil harus menolak verifikasinya yang diajukan tersebut.
“Duh pokoknya Pak Nor Alam selaku Kadisdukcapil Sampang sangat mempersulit masyarakat Sampang. Ambil KTP saja harus orangnya sendiri, jadinya di kantor Capil menuumpuk, ada yang bawa anak dari pagi hingga sore hari belum selesai, ada juga yang orang tua renta. Apakah gak punya hati Kadis sekarang ini,” imbuhnya.
Sementara itu Nor Alam, Kepala Dispendukcapil Sampang menyangkal tudingan semua itu.
“Itu tidak benar mas, untuk entry data pembanahan jiwa baru usia di atas 17 tahun. Memang untuk kecamatan ditutup, tapi kalau di bawah 17 tahun itu bisa mas tapi tetap ikuti persyaratan yang berlaku,” kata Nor Alam.
Menurutnya, kalau di atas 17 tahun. Harus difoto orangnya sendiri nanti kan muncul, pernah melakukan perekaman dimana. Kalau orangnya gak hadir berarti dimungkinkan itu fiktif. Kalau Capil sampai menerbitkan KK dan juga NIK tapi orangnya tidak melakukan perekaman, dikhawatirkan nanti dibuat modal untuk kepentingan-kepentingan lain,” ujarnya.
Terakhir ia menegaskan, terkait orang sakit dan juga orang yang sudah tua. Dispendukcapil Sampang melakukan perekaman langsung ke bawah mas, jadi tudingan bahwa Capil tidak pro rakyat itu tidak benar,” tegasnya. (Ries)