Dua Maling Motor MA dan BI Tertunduk Malu Saat Polres Sampang Menggelar Konferensi Pers. (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, SAMPANG – Berdasarkan aspirasi dari Moh Faruk, Kepala Desa Blu’uran jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap maling motor yang beraksi di Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Sabtu (09/11/2024)
Polisi berhasil mengamankan dua Daftar Pencairan Orang (DPO) ialah MA (39) dan juga BI (42) karena terlibat kasus pencurian motor di Desa Blu’uran.
AKP Sigit Nursiyo, Kasatreskrim Polres Sampang juga menyebutkan bahwa penangkapan MA dan BI atas aspirasi dari Moh Faruk, Kades Blu’uran.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan ke dua Tersangka maling motor, itu adalah aspirasi dari Faruk Kades Blu’uran saat kunjungan Kapolres Sampang ke Kecamatan Karang Penang,” sebut Sigit.
Sigit Nursiyo juga mengatakan bahwa ke dua Tersangka MA dan BI berasal dari Desa Blu’uran dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian di tiga lokasi.
“MA dan BI saling membantu satu sama lain dan mereka berhasil mencuri di tiga lokasi yang berbeda di Kecamatan Karang Penang,” kata Sigit.
Terakhir Sigit, Polisi dengan pangkat tiga balok emas tersebut menegaskan kepada seluruh masyarakat Sampang agar hati-hati dan memberi kunci ganda pada kendaraan bermotor.
“Ayo masyarakat harus waspada, karena kejahatan itu datang ada kesempatan. Jangan lupa kunci ganda motor anda, dan jika ada tindak kejahatan segera melaporkan ke Pos Polisi terdekat,” tegasnya.
Perlu diketahui MA dan BI disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.