SEMARANG[Trankonmasinews] – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mendorong pembaruan Undang-Undang Advokat untuk menjawab dinamika organisasi profesi, sistem keanggotaan, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2026 yang digelar di Hotel PO Semarang, Jumat (2/10/2026). Rakernas mengusung tema “Konsolidasi Nasional IKADIN dalam Mengawal RUU Advokat dan Organisasi Advokat.”
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawli, S.H., M.H., mengatakan pembahasan RUU Advokat menjadi salah satu agenda utama Rakernas, terutama dalam merumuskan arah penataan organisasi advokat ke depan.
Menurut Aan, dinamika mengenai sistem single bar dan multi bar perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih komprehensif, yakni bagaimana keberadaan berbagai organisasi advokat tetap diikuti standar pengawasan dan penegakan kode etik yang berlaku secara nasional.
“Putusan MK memberikan mandat konstitusional kepada pembentuk undang-undang untuk segera menyusun pengaturan baru dalam waktu dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Karena itu, fokus kita bukan lagi memperdebatkan single bar atau multi bar, melainkan bagaimana membangun sistem multi bar dengan standar pengawasan nasional,” ujarnya dalam sambutan.
Ia mengatakan, konsep tersebut perlu dikaji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis agar pengaturan profesi advokat tidak hanya menjawab persoalan organisasi, tetapi juga memberikan kepastian dalam penegakan kode etik.
Salah satu gagasan yang menjadi perhatian adalah pembentukan Dewan Etik Nasional. Menurut Aan, keberadaan standar etik nasional perlu dirumuskan secara jelas untuk menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di tengah keberagaman organisasi.
“Di Rakernas ini akan kita bahas bagaimana bentuk standardisasi Dewan Etik Nasional itu harus diwujudkan,” katanya.
Aan berharap Rakernas IKADIN dapat menghasilkan gagasan baru yang dituangkan dalam manifesto dan naskah akademik sebagai kontribusi dalam pembahasan RUU Advokat.
Ia menyebut RUU Advokat yang tengah menjadi pembahasan perlu mendapat masukan dari berbagai organisasi profesi agar regulasi yang lahir mampu menjawab kebutuhan advokat sekaligus kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua Umum IKADIN, Dr. Magdir Ismail, S.H., LL.M., mengatakan Rakernas merupakan agenda rutin organisasi untuk mengevaluasi program kerja sekaligus menentukan arah organisasi menghadapi perkembangan profesi advokat.
Menurut Magdir, pembaruan UU Advokat menjadi salah satu agenda strategis karena sistem hukum dan kebutuhan masyarakat terus berkembang.
Ia juga mengingatkan pemikiran R. Soengeb Rekso Atmodjo yang disampaikan lebih dari satu abad lalu mengenai persoalan sistem peradilan dan organisasi advokat. Menurutnya, sejumlah persoalan yang pernah dikemukakan pada masa lalu masih menjadi bahan refleksi dalam melihat kondisi penegakan hukum saat ini.
Magdir menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang menggambarkan persepsi bahwa suatu perkara terkadang baru mendapatkan perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial.
“Ini sesuatu yang sangat berbahaya bagi penegakan hukum kita pada masa yang akan datang,” tegasnya.
Menurut Magdir, advokat memiliki posisi penting dalam menghubungkan norma hukum dengan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
“Advokat itu kedudukannya adalah penyambung antara hukum di atas kertas dan penerapannya pada masalah nyata yang dihadapi oleh perorangan atau orang banyak dalam kehidupan nyata,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, pembaruan regulasi advokat tidak cukup hanya mengatur keberadaan organisasi, tetapi juga harus memperkuat profesionalisme, integritas, independensi, serta tanggung jawab organisasi advokat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Magdir juga menyoroti persoalan keanggotaan advokat di tengah banyaknya organisasi profesi. Ia berharap RUU Advokat memberikan pengaturan yang jelas sehingga seorang advokat tidak terdaftar atau diklaim oleh beberapa organisasi sekaligus.
“Pembenahan dalam hal ini harus masuk dalam ketentuan UU Advokat. Sebab kalau tidak masuk dalam UU Advokat akan menjadi masalah yang tidak ringan untuk dipecahkan nantinya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Magdir juga menyampaikan bahwa IKADIN turut terlibat dalam pembahasan draf RUU Advokat bersama sejumlah pihak dalam tim pemerintah.
Rakernas IKADIN 2026 di Semarang pun menjadi forum konsolidasi untuk merumuskan berbagai masukan terkait masa depan organisasi advokat, termasuk penataan keanggotaan, standar etik, mekanisme pengawasan, serta penguatan posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional.
Melalui forum tersebut, IKADIN diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan rumusan yang menjadi kontribusi organisasi dalam proses pembaruan regulasi advokat sekaligus memperkuat kualitas profesi advokat di Indonesia. #M.Taufiq
