Pisahkan Pro Justitia dan Pengelolaan, Edi Pranoto: Ini Kompas RUU Perampasan Aset

Penulis: Dr. Edi Pranoto, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang dan salah satu pembicara dalam RDPU Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, 9 September 2026.

SEMARANG, Trankonmasinews — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada penguatan kewenangan negara dalam mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana. Desain kewenangan, mekanisme pengawasan, serta tata kelola aset setelah berada dalam penguasaan negara juga harus menjadi perhatian utama.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Edi Pranoto, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset pada 9 September 2026.

Menurut Edi, RUU Perampasan Aset merupakan ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada aparat dapat dirancang secara tertib, proporsional, terbatas, dan akuntabel.

BACA JUGA  Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

“Undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel,” ujar Edi dalam RDPU tersebut.

Tiga Ranah Harus Dipisahkan

Edi menegaskan, RUU Perampasan Aset harus ditempatkan sebagai rezim sui generis, yang tidak sepenuhnya dapat diperlakukan hanya sebagai hukum pidana maupun semata-mata sebagai hukum administrasi. Karena itu, menurut dia, terdapat tiga ranah yang harus dipisahkan secara tegas.

Pertama, ranah pro justitia, yakni seluruh tindakan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Ranah ini mencakup penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga proses permohonan perampasan aset.

Kedua, ranah putusan dan eksekusi, yang tetap harus berada dalam kontrol pengadilan melalui mekanisme hukum acara yang jelas dan dapat diuji.

Ketiga, ranah pengelolaan administratif pasca-perampasan. Ranah ini berkaitan dengan bagaimana aset yang telah dirampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.

BACA JUGA  Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Dapat Diproses Secara Pidana

Pemisahan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penumpukan kewenangan pada satu lembaga.

“Lembaga yang menuntut, menyita, dan membuktikan perampasan seharusnya tidak sekaligus menjadi pihak yang mengelola aset hasil rampasan,” tegasnya.

Menurut Edi, pemisahan antara fungsi penindakan dan pengelolaan bukan sekadar persoalan kelembagaan. Hal itu merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan setelah aset berada dalam penguasaan negara.
Cegah “Korupsi Kedua”

Edi mengingatkan, keberhasilan asset recovery tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak aset yang berhasil disita atau dirampas negara.

Lebih penting dari itu adalah memastikan bahwa aset tersebut benar-benar dikelola secara tertib setelah berada dalam penguasaan negara.

Setiap aset, kata dia, harus memiliki registrasi, inventarisasi, serta jejak audit yang lengkap. Dengan demikian, aset hasil perampasan tidak justru menjadi ruang munculnya kebocoran atau penyimpangan baru.

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan terhadap aset harus dapat ditelusuri dasar kewenangannya, pejabat yang mengambil tindakan, prosedur yang ditempuh, serta hasil yang diperoleh.

BACA JUGA  Mengapa Ribuan Ahli Hukum Lahir Setiap Tahun, Tetapi Rasa Keadilan Masih Dipertanyakan?

Tanpa sistem tersebut, aset rampasan berpotensi berubah menjadi sumber rente baru dan melahirkan apa yang disebut sebagai “korupsi kedua”.

“Pembuktian dan penindakan tetap menjadi domain pro justitia, sedangkan pengelolaan aset harus diarahkan pada lembaga yang memiliki kompetensi administratif, kemampuan registrasi, pemeliharaan, penilaian, dan audit yang memadai,” jelas Edi.

Jangan Sampai Negara Menjadi Penguasa yang Serba Boleh

Edi juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak memberikan ruang bagi negara untuk menguasai harta warga secara berlebihan hanya karena seseorang berstatus tersangka atau terdakwa.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, hak warga negara, serta mekanisme pengujian terhadap tindakan negara harus tetap menjadi bagian penting dalam desain undang-undang tersebut.

Karena itu, mekanisme keberatan, hak untuk didengar, pengujian yudisial, serta ganti rugi atau kompensasi apabila tindakan negara terbukti tidak sah harus diatur secara jelas.

“Negara memang harus kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh desain administrasi yang jelas dan akuntabel,” katanya.

Tiga Kelemahan yang Perlu Diantisipasi

Secara akademik, Edi menyoroti sedikitnya tiga persoalan mendasar yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, apabila organ pengelola aset ditempatkan terlalu dekat dengan aparat penegak hukum, independensi dan netralitas pengelolaan aset berpotensi sulit dijamin.

Kedua, apabila lembaga pengelola dibentuk tanpa pembagian kewenangan yang jelas, akan muncul potensi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada, antara lain Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, serta rezim pengelolaan barang milik negara.

Ketiga, tanpa organ pengawasan yang terpisah, pengelolaan aset hasil perampasan berpotensi membuka ruang penyimpangan baru.

“Kalau lembaga penindakan sekaligus menjadi pengelola, maka terdapat risiko terjadinya penumpukan kewenangan. Di sinilah prinsip checks and balances harus dibangun sejak awal,” ujar Edi.

Pengelolaan Aset Tidak Bisa Dianggap Urusan Teknis Biasa

Menurut Edi, kompleksitas aset yang dapat menjadi objek perampasan juga harus diperhitungkan dalam membangun kelembagaan pengelola.

Aset yang dirampas negara tidak hanya berupa uang tunai. Objeknya dapat berupa tanah, saham, kendaraan, maupun aset produktif seperti perkebunan dan pertambangan.

Karena itu, lembaga pengelola aset membutuhkan kapasitas manajerial yang memadai, termasuk kemampuan melakukan registrasi, inventarisasi, pemeliharaan, penilaian, optimalisasi, serta audit.

“Organisasi pengelola aset tidak boleh dibayangkan sebagai unit teknis biasa. Kompleksitas aset yang dikelola membutuhkan kompetensi dan sistem tata kelola yang sebanding,” jelasnya.

Dinilai Bisa Menjadi Kompas Pembahasan RUU

Pandangan Edi tersebut mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto, menilai gagasan mengenai pemisahan fungsi penindakan dan pengelolaan aset dapat menjadi kompas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan.

Menurut Rikwanto, pemisahan tersebut diperlukan agar fungsi penindakan tidak bercampur dengan fungsi pengelolaan aset pasca-perampasan.

Masukan tersebut dinilai memberikan kerangka konseptual yang penting bagi DPR dalam merumuskan kelembagaan pengelola aset sekaligus mencegah potensi “korupsi kedua”.

Bagi Edi, respons tersebut menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu diarahkan tidak hanya untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga memastikan adanya batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Ukuran Keberhasilan Bukan Besarnya Kewenangan Negara

Edi menegaskan, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan terletak pada seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara.

Sebaliknya, keberhasilan justru ditentukan oleh seberapa tertib negara membatasi dan mengendalikan kewenangannya sendiri.

“Negara yang kuat adalah negara yang mampu menindak kejahatan dengan tegas, tetapi tetap disiplin dalam membagi kewenangan, mengawasi organ, dan melindungi hak warga secara adil,” pungkasnya.

Dengan demikian, desain RUU Perampasan Aset idealnya membangun tiga pilar yang berjalan secara terpisah namun saling mengawasi: organ penindakan dalam ranah pro justitia, pengadilan sebagai pengendali putusan dan eksekusi, serta organ pengelola administratif yang profesional dan diawasi secara independen.

Pemisahan tersebut dinilai menjadi salah satu kunci agar upaya asset recovery tidak justru menciptakan persoalan baru dalam pengelolaan aset yang telah berhasil dirampas negara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini