Halmahera Timur – Kasus Pegawai BPS Magelang Dibunuh di Halmahera Timur akhirnya terungkap. Korban berinisial KLP alias Tiwi (30), yang berasal dari Kota Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pelaku pembunuhan ternyata rekan kerjanya sendiri, AH alias Hanafi (27), yang tega menghabisi korban demi melunasi utang dan bermain judi online.
Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja, Motif Pelaku: Utang dan Judi Online
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkapkan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Hanafi meminjam uang Rp 30 juta kepada korban namun tidak diberikan. Pada 17 Juli 2024, pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat, lalu bersembunyi di kamar calon istrinya yang berada di sebelah kamar korban selama tiga hari.
Pada 19 Juli 2024 pukul 05.22 WIT, pelaku menyerang korban, menyekap dan mengikat tangannya, memaksa korban melakukan tindakan asusila, lalu meminta password ponsel dan PIN aplikasi Jenius. Pelaku mentransfer Rp 38 juta ke akun Gopay miliknya, membuka pinjaman online, dan mengambil total sekitar Rp 89 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan deposit judi online.
Upaya Menghilangkan Jejak
Setelah membunuh korban dengan membekap menggunakan lakban dan bantal, pelaku memastikan korban meninggal, lalu menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti kerja dan membalas pesan WhatsApp seolah korban masih hidup. Dua ponsel korban dan chargernya dibuang di lokasi berbeda, termasuk laut dan Danau Ngade.
Yang mengejutkan, hanya delapan hari setelah pembunuhan, pelaku melangsungkan pernikahan pada 27 Juli 2024 dengan calon istrinya tanpa menunjukkan rasa bersalah.
Penemuan Jenazah
Korban ditemukan setelah rekan kerja curiga karena korban tidak kembali bekerja setelah masa cutinya habis. Rekan korban, Angga J Batara, mengatakan komunikasi terakhir dengan korban terjadi pada 26 Juli. Setelah tiga hari tanpa kabar, rekan-rekan bersama satpam mendatangi rumah dinas korban.
Saat pintu dibuka paksa, tubuh korban sudah membusuk. Polisi kemudian memeriksa delapan saksi termasuk pelaku yang akhirnya menyerahkan diri.
Proses Hukum
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 339 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga akan melakukan rekonstruksi kasus setelah hasil visum keluar.










