Surat Larangan Menerima Kiriman Rokok Ilegal (Non Cukai) Oleh Management J&T Express. (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, SURABAYA – Tersebar surat kepada seluruh pimpinan J & T Express Jawa Timur dan Divisi terkait perihal larangan pengiriman rokok ilegal.
Surat tersebut terbit sejak tanggal 25 Juli 2024. Bahwa seluruh J&T Express di Jawa Timur tidak boleh menerima kiriman berupa rokok ilegal (non cukai).
Dalam surat larangan pengiriman rokok ilegal tersebut ada sekitar empat poin yang tertuang.
Poin pertama ialah. Karyawan yang dengan sengaja melakukan Pick up paket tersebut akan mendapatkan SP (Surat Peringatan)
Sedangkan poin ke dua ialah. Segala resiko seperti proses penyelesaian dengan kepolisian atau badan hukum ditanggung secara pribadi oleh karyawan.
Untuk poin ke tiga adalah mengganti tagihan biaya kirim dari paket seller tersebut dan menyelesaikan segala bentuk proses barang tersebut secara mandiri.
Sementara untuk poin terakhir berbunyi. Droppoint, Regional Manager dan Mitra akan bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan semua proses penyelesaian kasus.
Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari Adianto, aktivis Jawa Timur.
“Saya apresiasi ketegasan J&T Express ialah melarang pengiriman rokok ilegal, saya pernah mendapatkan laporan dari beberapa daerah di Jawa Timur bahwa pengiriman itu harus bayar per slop rokok ilegal sebesar 2-3 ribu rupiah. Jadi kebijakan tersebut sangat luar biasa,” tegasnya.