J&T Express Jawa Timur Larang Menerima Kiriman Rokok Ilegal

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Surat Larangan Menerima Kiriman Rokok Ilegal (Non Cukai) Oleh Management J&T Express. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SURABAYA – Tersebar surat kepada seluruh pimpinan J & T Express Jawa Timur dan Divisi terkait perihal larangan pengiriman rokok ilegal.

Surat tersebut terbit sejak tanggal 25 Juli 2024. Bahwa seluruh J&T Express di Jawa Timur tidak boleh menerima kiriman berupa rokok ilegal (non cukai).

Dalam surat larangan pengiriman rokok ilegal tersebut ada sekitar empat poin yang tertuang.

Poin pertama ialah. Karyawan yang dengan sengaja melakukan Pick up paket tersebut akan mendapatkan SP (Surat Peringatan)

Sedangkan poin ke dua ialah. Segala resiko seperti proses penyelesaian dengan kepolisian atau badan hukum ditanggung secara pribadi oleh karyawan.

Untuk poin ke tiga adalah mengganti tagihan biaya kirim dari paket seller tersebut dan menyelesaikan segala bentuk proses barang tersebut secara mandiri.

Sementara untuk poin terakhir berbunyi. Droppoint, Regional Manager dan Mitra akan bertanggung jawab penuh terhadap resiko dan semua proses penyelesaian kasus.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari Adianto, aktivis Jawa Timur.

“Saya apresiasi ketegasan J&T Express ialah melarang pengiriman rokok ilegal, saya pernah mendapatkan laporan dari beberapa daerah di Jawa Timur bahwa pengiriman itu harus bayar per slop rokok ilegal sebesar 2-3 ribu rupiah. Jadi kebijakan tersebut sangat luar biasa,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This