Muhammadiyah untuk Semua: Menanam Toleransi, Mencerahkan Bangsa

Must Read
spot_img

SEMARANG [Trankonmasinews] – Toleransi bukan sekadar slogan indah yang diucapkan di podium, melainkan praktik hidup yang nyata dalam keseharian. Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia telah membuktikan bahwa nilai-nilai toleransi bisa hidup berdampingan dengan dakwah, bahkan menjadi ruh penggerak pembangunan bangsa.

Sejak berdiri pada tahun 1912, Muhammadiyah tak hanya menjadi pelopor pembaruan pemikiran Islam, tetapi juga aktor strategis dalam membangun peradaban yang adil, setara, dan manusiawi. Prinsip “Muhammadiyah untuk Semua” bukan hanya semboyan, tetapi napas yang mengalir di seluruh amal usaha—pendidikan, kesehatan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi—yang terbuka bagi siapa pun tanpa memandang agama, suku, atau latar belakang.

“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 107

Pilar Pendidikan

Lebih dari 14.000 sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi Muhammadiyah tersebar dari Sabang sampai Merauke. Di antaranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus). Semua lembaga ini menerima siswa dan mahasiswa dari beragam keyakinan dan etnis, mencerminkan inklusivitas yang menjadi wajah sejati toleransi.

Pilar Kesehatan

Dengan lebih dari 500 rumah sakit dan klinik, seperti Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Pelayanan ini sejalan dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap orang berhak mendapat layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Pilar Sosial dan Kemanusiaan

Melalui Lazismu, MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center), dan Majelis Pelayanan Sosial, Muhammadiyah terjun langsung dalam penanggulangan bencana, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan masyarakat lintas agama. Spirit QS. Al-Ma’un yang menolong yatim dan dhuafa menjadi sumber energi gerakan sosial ini.

Pilar Ekonomi

Muhammadiyah turut menguatkan kemandirian ekonomi melalui koperasi, BMT, dan program pemberdayaan UMKM. Semua ini dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang penerima manfaat, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dalam perekonomian.

Mengisi Ruang yang Belum Dicapai Negara

Dalam realitas, negara tidak selalu hadir secara optimal di semua sektor dan wilayah. Muhammadiyah menjadi pelengkap strategis, menjangkau daerah terpencil, wilayah rawan bencana, hingga komunitas minoritas. Sebagai bagian dari civil society, Muhammadiyah membangun harmoni sosial sembari memberdayakan masyarakat.

Teladan dari Muhammadiyah Kota Semarang

Di Kota Semarang, peran Muhammadiyah dalam merawat kerukunan terlihat jelas. Tokoh Muhammadiyah, Dr. H. AM. Jumai, SE., MM., menjabat sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) periode 2020–2025, sekaligus menginisiasi keterlibatan tokoh Muhammadiyah di tingkat kecamatan sebagai pengurus FKUB di seluruh wilayah kota.

Langkah ini membuktikan bahwa Muhammadiyah tidak hanya membangun amal usaha fisik, tetapi juga memelihara dialog, mengawal perizinan rumah ibadah, dan menjaga integrasi sosial lintas agama.

Penutup

Indonesia adalah rumah besar yang dibangun oleh semua warganya. Muhammadiyah telah memberi teladan bahwa keberagaman bukan penghalang, melainkan modal sosial untuk kemajuan bangsa. Dengan semangat “Mencerahkan Semesta”, Muhammadiyah menanam toleransi dan merawatnya hingga berbuah menjadi persaudaraan sejati di bumi Pancasila.

Daftar Pustaka:

1. Al-Qur’an, QS. Al-Anbiya’ [21]: 107

2. Al-Qur’an, QS. Al-Ma’un [107]: 1–7

3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

5. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

6. PP Muhammadiyah. (2020). Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48

7. Nashir, Haedar. (2016). Islam Berkemajuan untuk Indonesia Berkemajuan. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah

8. Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. (2023). Laporan Statistik Amal Usaha Muhammadiyah

Oleh: Dr. H. AM. Jumai, SE., MM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

Festival Pasar Senggol Satria 2025 Meriah, Angkat UMKM Lokal

SEMARANG – Suasana GOR Satria Semarang Utara selama tiga hari, Jumat–Minggu (29–31 Agustus 2025), dipenuhi keceriaan ribuan warga. Festival Pasar Senggol Satria 2025 yang...
ketum spri

Ketum SPRI Himbau Media Redam Isu Kerusuhan Lewat Berita Kondusif

Jakarta — Ketum SPRI, Heintje Grontson Mandagie, menyerukan kepada seluruh media di bawah naungannya untuk mengambil peran aktif dalam meredam potensi kerusuhan sosial. Ia...
MA

MA Gelar Wayang Kulit Rayakan HUT ke-80, Ki Yanto Kembali Memukau sebagai Dalang

Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80, Mahkamah Agung (MA) RI menyelenggarakan pagelaran wayang kulit spektakuler bertajuk “1 Layar 4 Dalang”...
Masjid An Nahda

Duet Tokoh Besar Gagas Bangun Pondok Pesantren Di samping Masjid An Nahda Bojonegoro

Bojonegoro – KH.Abdulloh Faqih bersama dengan KH. Ami Maghzum dua sosok yang banyak dikenal di masyarakat adalah dua tokoh yang punya cita-cita besar untuk...
Polsek Muntilan

Dekatkan Layanan, Polsek Muntilan Hadirkan SPKT Mobile Di Desa Ngawen

Magelang, Trakonmasinews. Polsek Muntilan menggelar program Ngantor Ning Ndeso melalui layanan proaktif SPKT Mobile di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, pada Selasa (19/8/2025). Kegiatan...

Kwintansi Rp 1,75 Miliar Dinilai Kadaluarsa, Utomo Ajukan Gugatan Balik di PN Pati

PATI – Sengketa kwitansi senilai Rp 1,75 miliar antara Utomo sebagai Penggugat melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dan sejumlah pihak lain...
Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80

Pemkot Bekasi Memperingati HUT RI Yang Ke 80 Bekasi. Transkonmasi news. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 80 Pemerintah Kota...

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...

More Articles Like This