Perjuangkan Nasib Seorang PNS, Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Perkara Bank Titil di Mahkamah Agung

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read
spot_img

Heri Dwi Mustika Saat Berada di Depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SURABAYA – Memperjuangkan nasib seorang Pegawai Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur bernama Tina Sudartini, selama kurang lebih tiga tahun melawan putusan “Bank Titil” dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, akhirnya Advokat Heri Dwi Mustika menangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan diputusnya perkaranya nomor 431 K/ Pdt/2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Tina, panggilan akrab warga Karang Klumprik Selatan, RT 002/RW 008, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS, yakni: Dwi Heri Mustika, S.H, Agoes Soeseno, S.H, M.H, Reny Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriani, S.H atas dukungan dan jasa pembelaannya.

“Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer yang tergabung di Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang selama ini dengan gigih serta sabar memperjuangkan hak-hak saya melawan ketidak adilan,” kata Tina kepada media ini, Sabtu (01/06/2024)

Ia juga menjelaskan bahwa awalnya pihaknya merasa ragu perihal penegakan hukum di Indonesia.

“Semula saya ragu atas tegaknya keadilan di Indonesia, tapi dengan selesainya perkara perdata yang dibantu Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners di MA telah membuktikan, bahwa keadilan itu masih ada di bumi nusantara kita tercinta ini,” ungkap Tina dengan penuh haru.

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA RI.

“Saya sangat puas sekali, atas putusan MA RI yang dimana permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga Inggrit yang semula penggugat di PN Surabaya ini harus mengembalikan seluruh dokumen milik klien kami. Di dalam putusan MA itu juga menyebutkan, bahwa klien kami kelebihan bayar Rp. 31.231.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” tegas Dwi, advokat kelahiran Surabaya ini.

“Kami sudah mendaftarkan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan kepada Inggrit Angraini Pontah. Tinggal menunggu Aanmaning dari PN Surabaya,” tegas Dwi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Perkara Dugaan Pengancaman & Pemerasan di Polrestabes Surabaya Beredar informasi pasca turunnya putusan MA RI, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, telah menggelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan berdasarkan laporan Tina Sudartini dengan nomor laporan: LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21April 2021.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2103/SP2HP/V/RES.1.19/2024/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2024 akan melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan terhadap terlapor Ys.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon kasasi dari Inggrit Angraini Pontah, bernama Advokat Ferddy Hartono, S.H belum bisa dikonfirmasi, meski whatsappnya aktif. Bahkan Angraini Pontah sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan atau steatmen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

Test post content
KH. Abdullah Faqih

KH. Abdullah Faqih inisiator peringatan Akbar hari pahlawan 10 nov 2025 Hari Pahlawan adalah,...

Trankonmasinews.com | Bojonegoro – KH. Abdullah Faqih putra daerah Bojonegoro penggagas dibalik acara akbar Haul Pahlawan Nasional yang akan digelar pada 10 November 2025....
Kongres III Projo

Kongres III Projo: Tentukan Arah Politik Kontitusi (Partai) ataukah Masih Relawan,” Setia di Garis...

Trankonmasinews.com - Organisasi relawan pendukung Presiden joko Widodo, Projo, tengah bersiap menggelar Kongres III Projo  1 - 2 November 2025 Jakarta yang disebut sebagai...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

More Articles Like This