Oleh: Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me,|Ketua LPK Transparan Konsumen Reformasi.
Verifikasi Data Kemiskinan (VDK) Magelang Tuai Polemik
Trankonmasinews – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang yang menerjunkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Verifikasi Data Kemiskinan (VDK) langsung ke desa-desa menuai kontroversi tajam.
Alih-alih dipandang sebagai terobosan progresif, langkah ini justru dinilai sebagai blunder kebijakan yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Sebanyak 8.277 ASN diterjunkan ke lapangan pada Agustus 2025 untuk melakukan validasi data kemiskinan Kabupaten Magelang. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 465/354/15/2025.
Namun, pelaksanaannya memicu kritik dari berbagai kalangan karena dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ASN.
Tabrakan Kewenangan dan Sistem Data Nasional
Permasalahan utama terletak pada tumpang tindih kebijakan antara pemerintah daerah Magelang dan pusat. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, secara tegas menyatakan bahwa data penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, kewenangan penentuan penerima bantuan bukan berada di tangan kepala daerah, melainkan sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah terintegrasi secara nasional.
Jika demikian, muncul pertanyaan besar: untuk apa ribuan ASN Kabupaten Magelang dikerahkan jika hasilnya tidak menjadi rujukan utama dalam kebijakan bantuan sosial?
Di sinilah letak persoalan mendasar. Kebijakan VDK ini terkesan berjalan sendiri, tanpa sinkronisasi yang jelas dengan sistem nasional. Akibatnya, potensi hasil verifikasi menjadi tidak relevan atau bahkan sia-sia.
Polemik Tupoksi dan Dugaan Maladministrasi
Kritik juga datang dari sisi tata kelola birokrasi. Banyak pihak menilai bahwa pengerahan ASN lintas sektor untuk tugas lapangan seperti pencacahan data kemiskinan merupakan bentuk pelanggaran tupoksi.
Sriyanton Ahmad, Ketua Umum LPK Trankonmasi, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk maladministrasi. Menurutnya, ASN dipaksa menjalankan tugas di luar bidang keahlian dan tanggung jawab utamanya, yang seharusnya menjadi domain dinas teknis seperti Dinas Sosial atau perangkat desa.
Lebih jauh, ia menilai bahwa kebijakan ini berpotensi melawan hukum jika terbukti menimbulkan kerugian negara. ASN tetap menerima gaji penuh sesuai jabatan, sementara pekerjaan yang dilakukan setara dengan Petugas Cacah Lapangan (PCL) yang seharusnya memiliki standar biaya tersendiri.
Jika benar terjadi pemborosan anggaran akibat ketidaktepatan kebijakan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, tetapi bisa masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang.
Antara Niat Baik dan Pencitraan
Tidak bisa dipungkiri, semangat memperbaiki data kemiskinan adalah langkah yang patut diapresiasi. Data yang akurat memang menjadi kunci dalam penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru menimbulkan pertanyaan: apakah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau sekadar program pencitraan?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga kini masih banyak masyarakat yang belum menerima bantuan sosial secara layak. Hal ini memperkuat anggapan bahwa VDK tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Jika hasilnya tidak berbanding lurus dengan pengorbanan anggaran dan tenaga ASN, maka wajar jika publik menilai kebijakan ini sebagai “muspro” atau sia-sia.
Evaluasi dan Sinkronisasi Jadi Kunci
Ke depan, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang bersinggungan dengan program nasional. Sinkronisasi dengan kementerian terkait menjadi hal mutlak agar tidak terjadi tumpang tindih dan pemborosan.
Selain itu, penempatan ASN harus tetap mengacu pada prinsip profesionalitas dan tupoksi. Mengoptimalkan peran dinas teknis dan perangkat desa yang memang memiliki kompetensi di bidangnya akan jauh lebih efektif dibandingkan pengerahan massal ASN lintas sektor.

Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini berdasarkan informasi yang beredar di publik dan bertujuan sebagai bahan refleksi serta kritik konstruktif terhadap kebijakan publik. Segala pendapat yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.













