Polres Jepara Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Penggelapan, Empat Pelaku Diamankan

Must Read
MEDIA TRANKONMASINEWS.COM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2023
MEDIA TRANKONMASINEWS.COM MENGUCAPKAN SELAMAT TAHUN BARU 2023

TRANKONMASINEWS.COM –  Jepara – Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

ROKOK PROBO "KITA KRETEKER SEJATI" SEBUNGKUS RP 7000 ASLI PABRIKE BANYUMAS
ROKOK PROBO “KITA KRETEKER SEJATI” SEBUNGKUS RP 7000 ASLI PABRIKE BANYUMAS

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023.
Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.
“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” ujarnya.

KIE ROKOK PROBO "KITA KRETEKER SEJATI" PABRIKE NANG BANYUMAS,SEBUNGKUS RP 7000
KIE ROKOK PROBO “KITA KRETEKER SEJATI” PABRIKE NANG BANYUMAS,SEBUNGKUS RP 7000

Selanjutnya, “Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” kata AKP Ahmad Masdar.

YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI
YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41).“Salah satu dari mereka merupakan residivis,” terang Kasat Reskrim.

DEBAT CAPRES-CAWAPRES SILAHKAN CATAT JADWALNYA
DEBAT CAPRES-CAWAPRES SILAHKAN CATAT JADWALNYA

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku. Selain itu, senjata tajam berupa satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan,” imbuhnya
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban MA (27).

Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh keberadaan sepeda montor milik tersangka yang berboncengan.

Pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, menodongkan parang ke MA.
“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari. Setelah mendapatkan sepeda montor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

EGG ROLL ENAK EMPUK
EGG ROLL ENAK EMPUK

AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan.

NANIK SUPRAPTI
NANIK SUPRAPTI

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.
“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.

Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ROKOK PROBO ASLI BANYUMAS SATU PAK HANYA RP 7000 Telpon 0822 2020 4021
ROKOK PROBO ASLI BANYUMAS SATU PAK HANYA RP 7000 Telpon 0822 2020 4021

Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dissamping itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari juga menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Jepara juga berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dijelaskan, Kasat Reskrim, pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil diamankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.
“Pengungkapan bermula saat Manager Operasional mencurigai dengan beberapa nota yang dilaporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit. Setelah dilakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang dilaporkan oleh tersangka maupun pengecekan secaa menyeluruh (audit internal), didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelas AKP Masdar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan.

KIE ROKOK PROBO "KITA KRETEKER SEJATI" PABRIKE NANG BANYUMAS,SEBUNGKUS RP 7000
KIE ROKOK PROBO “KITA KRETEKER SEJATI” PABRIKE NANG BANYUMAS,SEBUNGKUS RP 7000

AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

ROKOK PROBO "KITA KRETEKER SEJATI" SEBUNGKUS RP 7000 ASLI PABRIKE BANYUMAS
ROKOK PROBO “KITA KRETEKER SEJATI” SEBUNGKUS RP 7000 ASLI PABRIKE BANYUMAS

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI
YOYOK SUKAWI WES TERBUKTI

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silakan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ujarnya.
Guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, Polres Jepara dan Polsek jajaran juga akan meningkatkan patroli pada jam rawan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.di kutip dari humas. 29-12-2023(Hadi P).

Ikuti terus Berita-berita dari media trankonmasinews.com

Youtube TV Channel :
– TRANKONMASI TV – https://youtube.com/shorts/22ZyCZa3fYo?si=nMRZrQjS1ru8xtJU

– TRANKONMASI NASIONAL – https://youtu.be/Ww0pbmn8Mzc?si=TEp5onC8ckHn02Yq

FACEBOOK: TRANKONMASI NASIONAL – https://www.facebook.com/groups/391664496050738/permalink/806058237944693/?ref=share&mibextid=NSMWBT

TIK TOK: TRANKONMASI NASIONAL – https://vt.tiktok.com/ZSNX1D8ek/

INSTAGRAM : tranknmasinews2023 – https://www.instagram.com/p/C0glZKOS6xr/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

TWITTER: TRANKONMASI NASIONAL – https://twitter.com/HadiPurwono13/status/1726601741561713093?t=DF2mHJ7SWijUJXC2c6Z1Fw&s=19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This