Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
SEMARANG, Trankonmasinews – Perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kembali membuka ruang kegelisahan publik.
Kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan cermin dari potensi praktik korupsi yang lebih luas dan sistemik di lingkungan pemerintahan daerah.
Dorongan dari masyarakat sipil, termasuk kalangan advokat, menjadi sinyal bahwa publik tidak puas jika penegakan hukum hanya berhenti pada nama-nama tertentu.
Keadilan tidak boleh dipersempit hanya pada mereka yang telah duduk di kursi terdakwa, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain dibiarkan menguap tanpa jejak.
Pernyataan Ketua DPD Yuristen Legal Indonesia (YLI) Jawa Tengah, Doni Sahroni, patut menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, termasuk dalam amar putusan, merupakan pintu masuk penting untuk mengembangkan perkara ini secara lebih luas.
Fakta Persidangan Harus Ditindaklanjuti
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, terungkap sejumlah fakta yang tidak bisa dianggap sepele.
Dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum serta keterlibatan pihak lain menjadi indikasi bahwa perkara ini belum sepenuhnya terang.
Jika benar terdapat aliran dana yang melibatkan lebih banyak aktor, maka menghentikan penyelidikan pada satu atau dua pihak sama saja dengan membiarkan keadilan tereduksi.
Padahal, prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menelusuri seluruh rantai kejahatan, dari pelaku utama hingga pihak-pihak yang turut menikmati hasilnya.
Dakwaan jaksa yang menyebut adanya pemotongan insentif ASN serta dugaan gratifikasi dari proyek di 16 kecamatan menunjukkan pola yang tidak sederhana.
Ini bukan tindakan spontan, melainkan dugaan praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum
Di sinilah integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya sedang diuji. Publik menunggu keberanian untuk membuka seluruh fakta,
termasuk jika itu menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada nama-nama lain yang muncul dalam fakta persidangan, maka sudah seharusnya ditelusuri lebih lanjut.
Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 telah secara tegas mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima suap harus diproses secara hukum.
Artinya, tidak ada alasan untuk menghentikan penyelidikan hanya pada satu sisi saja.
Keadilan Substantif Harus Ditegakkan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap pelaku korupsi, tanpa kecuali, akan dimintai pertanggungjawaban.
Jika penegakan hukum dilakukan secara setengah hati, maka yang lahir bukan efek jera, melainkan keberanian baru bagi pelaku korupsi lainnya.
Sebaliknya, jika diusut hingga tuntas, kasus ini bisa menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak lagi memiliki tempat di negeri ini.
Akhirnya, harapan publik sederhana: hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus berdiri sama di hadapan hukum. Hanya dengan cara itu keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.

