Gurita Tambang Pasir di Tamberu Barat Sampang Luput Dari Pantauan APH, Warga Akan Lapor Polda Jatim

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read

Ilustrasi Gurita Tambang Pasir Ilegal di Pinggir Pantai. (Foto: Redaksi)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Diduga gurita tambang pasir ilegal luput dari pantauan Polisi, tambang pasir tersebut terletak di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Rabu (05/06/2024)

Tambang pasir ilegal tersebut dikeluhkan beberapa warga, karena menyebabkan abrasi ialah pengikisan pantai oleh air laut. Maka dari itu beberapa warga akan melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

Menurut AR (inisial) warga Tamberu Barat, penambangan pasir di pesisir pantai Tamberu Barat tersebut biasnya menggunkan alat berat exavator serta aktivitasnya dilakukan pada saat malam hari.

“Kalau terus dikeruk seperti itu ini bisa membahayakan terhadap pemukiman warga disini,” ujar AR.

Bahkan menurut AR tambang pasir yang diduga ilegal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk diperjual belikan.

“Biasanya digali malam hari lalu diangkut mengunakan mobil dum truck pada malam itu juga,” tambahnya.

AR juga mengutarakan bahwa dalam waktu dekat ia akan meminta bantuan Ormas dan juga LSM untuk melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke Polda Jatim.

“Dalam waktu dekat, kami mau meminta bantuan Ormas dan LSM untuk mendampingi kami, melaporkan tambang pasir ilegal ini ke Polda Jatim. Karena kalau dibiarkan pantai di Tamberu Barat akan rusak,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolsek Sokobanah AKP Margono Suhendra dikutip dari media Madurapost mengatakan, bahwa penambangan tersebut untuk dijadikan penepis pantai.

“Sudah di-klarifikasi pemilik langsung kalau itu mau dibuat penepis pantai dan mau ditimbun,” ucapnya saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatsapp, Senin 27/05/2024.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Margono juga meminta pewarta untuk menghubungi Kanitreskrim Polsek Sokobanah.

“Silahkan ke kanit reskrim, oke monitor kita kroscek kembali,” tambahnya.

Sementara itu Kanitreskrim Polsek Sokobanah Aipda Edi Sutrisno saat dimintai keterangan oleh media ini menepis adanya dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tamberu Barat. Menurut Edi pengerukan itu hanya mengeruk batu saja bukan pasir.

“Betul batu ditimbun dipesisir pantai guna sebagai tangkis laut,” tutur Edi, Senin (27/05/2024) siang.

Hingga berita diterbitkan jurnalis Trankonmasinews.com mencoba menghubungi Kanit Tipiter Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah. Namun, enggan direspon.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This