Pj Bupati Banyumas Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kepada 293 Kepala Desa

Must Read

TRANKONMASINEWS

Dalam rangka implemantasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Perubahan Masa Jabatan Untuk 293 Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si kepada para Kepala Desa, Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Pj Bupati Banyumas

Pj Bupati Hanung dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainya.

“Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infra struktur, kesehatan dan lainya” ujar Pj Bupati Hanung

Menurutnya ia akan melakukan pantauan agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA  Banyumas Tuan Rumah Semarak Kata Kreatif 2024

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si mengatakan bahwa penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupalan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dimana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dari 301 Desa yang ada di Kabupaten Banyumas, sebanyak 293 Kepala Desa hari ini menerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Ada 8 desa tidak dilakukan, karena dijabat oleh Pj, 4 desa kadesnya mengundurkan diri karena maju dalam pemilihan legislatif, 2 orang meninggal dunia dan 2 orang masa jabatan berakhir pada bulan Desember 2023 lalu,” jelasnya

Kepala Desa Linggasari Kecamatan Kembaran, Tuti Irawati mengaku bersyukur dengan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, penambahan masa jabatan ini, melalui proses panjang yang dilakukan oleh para kepala desa untuk masa jabatan 6 tahun menjadi 8 delapan tahun.

“Dari rancangan undang-undang sudah kami kawal dan Alhamdulillah akhirnya keluar juga dan SK kami terima hari ini,” katanya

Dengan SK perpanjangan yang diterima, para kades akan menjabat total selama 8 tahun, Tuti Irawati berharap seluruh kepala desa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas sebagaimana dipesankan oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.

BACA JUGA  Hepy Famili Berolahraga Bersama: Senam Keluarga di Desa Candirenggo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Modus “Hapus BI Checking” Kembali Makan Korban, Rakyat Kecil Terjebak Harapan Palsu

Trankonmasi news - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, rakyat kecil kembali menjadi korban praktik penipuan berkedok solusi...

HotNews

Modus

Modus “Hapus BI Checking” Kembali Makan Korban, Rakyat Kecil Terjebak Harapan Palsu

Trankonmasi news - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, rakyat kecil kembali menjadi korban praktik penipuan berkedok solusi keuangan. Modus “hapus BI Checking” dan...
Rakyat

Relawan Saling Serang, Rakyat Jadi Korban: Siapa yang Sebenarnya Dibela?

Fenomena Relawan Bertengkar dan Krisis Arah Perjuangan Trankonmasinews - Fenomena relawan yang saling bertengkar belakangan ini menjadi perhatian publik. Di berbagai ruang, baik nyata maupun...
Narkoba

Apel Ikrar Bebas Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Tegaskan Zero...

Komitmen Bersama Berantas Narkoba di Dalam Lapas Jakarta, Trankonmasinews - 21 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam...
Kebijakan

Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH?

Oleh : Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me, Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH? Magelang, Trankonmadinews - Keputusan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk tidak...
Kepala desa

Sedekah Tanpa Pamrih: Menebar Kebaikan di Tengah Semarak Musim Pemilihan Kepala Desa

Trankonmasinews - Di tengah riuh rendah dan semangat yang menyelimuti pelaksanaan pemilihan kepala desa atau yang biasa disebut Pilkades, suasana di berbagai pelosok dusun...
Bandara

Bandara Douw Aturure Nabire: Dari Landasan Sunyi Menuju Pusat Pergerakan Ekonomi Papua Tengah

Trankonmasinews - Pembangunan Bandara Douw Aturure di Nabire bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Di mata rakyat, ini adalah harapan yang lama ditunggu—sebuah pintu pembuka...
Hukum

Bayang-bayang Tradisi dan Hukum: Mengupas Fenomena Judi Dadu dan Sambung Ayam di Tengah Masyarakat

Trankonmasinews - Di berbagai pelosok daerah, masih terdapat kegiatan yang menjadi perdebatan panjang antara nilai tradisi, ekonomi, dan hukum. Dua aktivitas yang sering menjadi...
Mbg

MBG: Antara Harapan Rakyat dan Realita di Lapangan

Trankonmasinews - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal digadang-gadang sebagai solusi besar: memperbaiki gizi anak sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat. Di atas kertas, program MBG...
Modus

Modus “Hapus BI Checking” Kembali Makan Korban, Rakyat Kecil Terjebak Harapan...

Trankonmasi news - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, rakyat kecil kembali menjadi korban praktik penipuan berkedok solusi keuangan. Modus “hapus BI Checking” dan...

More Articles Like This