DPW GNPPI Jawa Barat Meminta BPD Pantai Mekar Harus Berani Dan Tegas Untuk Menyelesaikan BLT Dana Desa
Bekasi. Transkonmasi.
Menyoal adanya dugaan kurang transparan Dana Desa Forum masyarakat Desa Pantai Mekar melayangkan surat pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa, mengenai adanya dugaan Penyimpangan BLT Dana Desa dan tidak adanya transparansi maupun Keterbukaan Informasi Publik mengenai tata kelola Manajemen keuangan Desa. Sehingga Formades Pantai Mekar melakukan audensi dengan BPD Desa setempat. Senin. (11/08/25).
Ketua.Forum Masyarakat Desa Pantai Mekar Muaragembong. Darman yang didampingi Surono. Menyampaikan, bahwa hasil audensi Formades hari ini. ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang di hadiri oleh anggota BPD 8 (delapan) dari 9 (sembilan) orang anggota dan menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan BLT dana desa dengan langkah pertama yaitu 8 (delapan) orang KPM ( keluarga penerima manfaat ) dari BLT dana desa di ambil sampling 2 (dua) orang perkadus dari 4(empat) dusun sebanyak 8 (delapan) orang, ” Terangnya kepada media.
Hal senada yang disampaikan Surono. Bahwa audensi ini, merupakan pengaduan masyarakat setelah aksi kedua, sehingga BPD sebagai perwakilan masyarakat Desa Pantai Mekar harus tegas menjalankan fungsinya sesuai regulasi yang sudah diundangkan wajib dijalankan, sesuai Permendagri. Nomor. 110.tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Tegasnya.
“Adapun hasil dari pertemuan kemarin (hari Senin-red) telah mendapatkan kesepakatan dan Musyawarah penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat Pantai Mekar, akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 yang akan menghadirkan para keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 8(delapan) orang dari 4(empa) dusun yang akan mewakili masyarakat masing-masing 2(dua) orang nantinya, ” Pungkas Surono.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia. Jawa Barat. RM. Rhagil Asmara Satyanegoro. Mengatakan. Kami menanggapi dengan tegas persoalan masyarakat yang ada di Desa Pantai Mekar, beberapa kali melakukan aksi demo oknum Kepala Desa Pantai Mekar sehingga patut diduga kuat telah meng kesampingkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Kami atas Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) Jawa Barat. Meminta dengan tegas kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pantai Mekar sebagai perwakilan masyarakat segera ambil tindakan konkret untuk menangani dan mampu untuk menuntaskan masalah kegaduhan yang ada di Desa Pantai Mekar mengenai Dana Desa sesuai regulasi maupun peraturan perundang-undangan, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomo. 110 tahun 2016 dan jo Peraturan Daerah.Kabupaten Bekasi. Nomor.4 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi keberadaan dan kinerja BPD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” Tegasnya.
“bahwa Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan dari masyarakat Desa Pantai Mekar memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa, termasuk dalam penyusunan peraturan desa dan BPD memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat desa, sehingga tidak akan merugikan kepentingan umum,” Kata Rhagil.
Ia menambahkan, Bahwa BPD adalah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dan memiliki hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan desa. Dengan adanya BPD, masyarakat desa dapat lebih terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan desa. BPD juga berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, ” Ujarnya.
( Tim Redaksi)