Trankonmasinews.com, SAMPANG – Rencana relokasi lahan SDN 1 Tamberu Barat ke tanah milik warga yang bernama Hj Ida Sainah menjadi perbincangan hangat warga Pantai Utara Sampang, Madura, Jawa Timur, Jum at (04/08/2023)
Pasalnya rencana tukar guling tanah atau relokasi SDN 1 Tamberu Barat ditolak oleh beberapa wali murid, komite sekolah, dan juga warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Menurut Camat Sokobanah, Sapta Nuris bahwa pengajuan tukar guling lahan SDN Tamberu Barat 1 adalah pengajuan dari kepala sekolahnya.
“Benar itu mas rencana tukar guling UPTD SDN 1 Tamberu Barat, itu pengajuan langsung dari Kepala Sekolah Pak Totok. Itu sudah berdasarkan rapat di aula mini bersama Disdik dan juga Aset,” kata Sapta Nuris.
Sedangkan Ali Sugianto alias Totok, Kepala Sekolah SDN 1 Tamberu Barat menepis tudingan Camat Sokobanah. Bahwa dirinya yang mengajukan relokasi atau tukar guling tanah SDN Tamberu Barat 1 dengan milik Hj Ida Sainah.
“Itu tidak benar mas. Saya di sekolah itu fokus proses belajar mengajar, jika ada lembaran pengajuan tukar guling ditandangi oleh saya selaku kepala sekolah SDN 1 Tamberu Barat . Saya pastikan dokumen tersebut palsu, karena saya selama ini tidak pernah membuat pengajuan tukar guling tersebut. Berarti orang yang memalsukan tanda tangan saya pak, tidak kasian terhadap murid,” kata Totok dengan nada polos.
Sementara itu Edi Subinto, Kadisdik Sampang saat dihubungi oleh media enggan menjawab. Ia hanya menjawab dengan pesan singkat, terkait pengajuan surat permohonan relokasi.
“Mohon maaf saya menerima seperti itu,” tulis Edi.
Saat disinggung siapa yang mengajukan, Edi enggan menjawab dan terkesan ditutup-tutupi.
Sedangkan Anam aktivis Pantura Sampang mengecam keras pelaku pemalsuan tanda tangan kepala sekolah SDN 1 Tamberu Barat.
“Kami mengecam keras pelaku pemalsuan dokumen tersebut. Pelakunya kami menduga adalah salah satu oknum pegawai Pemkab Sampang, bisa Camat Sokobanah, bisa juga Kepala Dinas Pendidikan Sampang, masak petani atau nelayan berani memalsukan tanda tangan,” tutur Anam.
Menurut Anam, rencana relokasi ini kayaknya sudah ada persekongkolan jahat. Kenapa saya katakan seperti itu karena berdasarkan keterangan Camat Sokobanah dan Kepala Dinas Pendidikan yang mengajukan itu adalah kepala sekolah. Sedangkan kepala sekolah dan komite tidak tau apa-apa.
“Terus kalau faktanya seperti itu siapa yang mengajukan surat permohonan tersebut, duh pokoknya bobrok sekali dan mulai ketahuan belangnya,” ujarnya.
Anam dan masyarakat Tamberu Barat mengancam akan melakukan aksi demo ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
“Jika tetap dipaksakan relokasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Maka tidak menutup kemungkinan kami dan masyarakat akan melakukan aksi demo ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
Perlu diketahui terkait pemalsuan tanda tangan akan disanksi menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, jika hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun. (Ries)