TRANKONMASI NEWS – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget saat diperiksa di Kejagung sebagai saksi, (13/3/2025).
Pemeriksaan Ahok di Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Menurut Ahok, banyak hal dirinya tidak mengetahuinya, setelah beberapa pertanyaan dari penyidik.
Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Tolak Cabup Koruptor, M. Fawaid Terindikasi Korupsi Dana Hibah,
Dalam sesi pemeriksaan Ahok dari penyidik selama 10 jam, Ia mengaku banyak hal dan mendengar soal operasional
Kemudian , sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024, ia tidak mengetahui dan mendengar hingga operasional nya anak-anak perusahaan atau subholding. .
Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan
Bahkan, Ahok mengaku baru mendengar beberapa hal yang baru, seperti penelitian terhadap sebuah fraud atau penipuan, hingga transfer yang dipertanyakan.
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
BACA JUGA: Menteri Baru Kompak Menghadap Prabowo Sebelum Dilantik Jokowi
Kejagung, memperkirakan dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dikutip dari Kompas – Editor TRANKONMASI NEWS).