JAKARTA – Lembaga Konsumen Trankonmasi mengecam aksi tantangan atau challenge membaca dan menghafal Surat Ad-Duha yang disebut memberikan hadiah berupa minuman keras (miras) di sebuah booth sponsor dalam festival musik The Sounds Project Vol. 9, Minggu (9/8/2026).
Menurut Lembaga Konsumen Trankonmasi, penggunaan ayat atau simbol keagamaan sebagai bagian dari aktivitas promosi yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan, moral, maupun etika.
Sikap tersebut juga dinilai perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen, khususnya terkait praktik promosi dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Lembaga Konsumen Trankonmasi Soroti Penggunaan Al-Qur’an dalam Promosi
Sriyanto Ahmad menilai Al-Qur’an bukan sekadar teks, melainkan kitab suci dan simbol keagamaan yang memiliki kedudukan sakral.
Menurut dia, penggunaan Al-Qur’an untuk kepentingan komersial, terlebih ketika dikaitkan dengan konsumsi alkohol, merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Al-Qur’an bukan sekadar teks, tetapi suatu yang qodim dan simbol suci yang tidak layak dipertukarkan dengan kepentingan komersial, apalagi dalam konteks yang identik dengan konsumsi alkohol,” kata Sriyanto.
Ia juga menilai pemaduan simbol keagamaan dengan promosi minuman keras dapat menimbulkan persoalan etika.
“Dan memadukan dua hal yang suci dengan promosi hal tersebut bukan hanya problematik tetapi provokatif,” ujarnya.
Sriyanto kemudian mengaitkan pandangannya dengan fungsi Al-Qur’an sebagai Al-Furqan atau pembeda antara kebenaran dan kebatilan serta antara hal yang halal dan haram.
Ia merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 185 dalam menjelaskan pandangan tersebut.
Soroti Aspek Perlindungan Konsumen
Dari sisi perlindungan konsumen, Sriyanto menilai kegiatan promosi perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah larangan bagi pelaku usaha terkait barang dan/atau jasa serta praktik penawaran, promosi, dan iklan. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu kegiatan promosi tertentu tetap harus melihat fakta dan unsur hukum dalam peristiwa tersebut.
Sriyanto menyebut ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, termasuk Pasal 8 dan Pasal 62, sebagai bagian dari aspek hukum yang menurutnya perlu diperhatikan.
Selain itu, ia menyinggung ketentuan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP baru.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain.
Karena itu, menurut Sriyanto, dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas promosi tersebut perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan fakta dan konteks kegiatan.
