DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas RPJPD 2025 Hingga 2045

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read
spot_img

DPRD Sampang Saat Menggelar Rapat Paripurna di Ruang Graha Gedung DPRD Sampang. (Foto: Varies)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045.

Rapat paripurna tersebut digelar langsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Senin, (08/07/2024).

Selain itu, di sidang kali ini juga penyampaian tentang Nota Penjelasan Pengusul Terhadap Raperda BumDes, dan Raperda Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua III Rudi Kurniawan, Forkopimda Kabupaten Sampang, Kepala OPD, Kepala Badan, BUMD, Camat se Kabupaten Sampang.

Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Sampang dalam laporannya mengatakan bahwa pihaknya telah mengundang sebanyak 45 anggota dewan. Adapun yang hadir anggota DPRD sebanyak 29 anggota, sedangkan 16 anggota tidak hadir dengan keterangan izin tugas kedinasan DPRD Kabupaten Sampang.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, sebelum agenda paripurna Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025 2045, Nota Penjelasan oleh Bapemperda terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang BUMDES dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Desa digelar.

Pada tanggal 2 Juli Tahun 2024 Banmus DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD dan Tim Raperda Kabupaten Sampang guna menjadwal kegiatan Alat Kelengkapan Dewa DPRD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.

“Berdasarkan hasil keputusan Rapat Banmus yang telah disepakati bersama maka tersusunlah agenda tersebut. Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin atas partisipasinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.

Sementara Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto diwakili oleh Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan menjelaskan, bahwa RPJPD tahun 2025-2045 tersebut akan menciptakan landasan untuk mendukung kerangka pembangunan berkelanjutan, yang mencakup peningkatan kualitas dan daya saing masyarakat, dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan, inklusivitas, dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut Yuliadi Setiawan menerangkan bahwa RPJPD ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik secara terintegrasi, efisien, dan responsif, serta meningkatkan daya saing daerah, sebagaimana tercermin dalam visi dan misi serta strategi dan kebijakan daerah.

“Selain berfungsi sebagai pedoman, dokumen RPJPD Kabupaten Sampang memiliki peran dalam membimbing pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat oleh semua elemen aparatur daerah, sektor swasta, dan masyarakat, dengan tujuan mewujudkan otonomi daerah yang dinamis, bertanggung jawab, nyata, dan berintegritas,” jelasnya.

Dan yang tak kalah pentingnya sambung Yuliadi Setiawan mengutarakan, RPJPD ini akan menjadi panduan bagi Kepala Daerah terpilih dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk menentukan strategi dan prioritas program lima tahunan berdasarkan sistem penyusunan dokumen perencanaan.

“Raperda RPJPD yang akan kita bahas ini memuat gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan Isu strategis, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok,” pungkasnya.

Dalam rangka mewujudkan visi “SAMPANG MAJU, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERKELANJUTAN”, dirumuskan arah kebijakan yang dikemas dalam empat tahap, yakni:

1. Tahap 1 (Tahun 2025-2029) sebagai Tahap Penguatan Fondasi Pembangunan.

2. Tahap II (Tahun 2030-2034) sebagai Periode Akselerasi.

3. Tahap III (Tahun 2035-2039) merupakan periode Ekspansi.

4. Tahap IV (Tahun 2040-2045) merupakan periode puncak RPJPD. Yakni, Periode Sampang Gemilang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se – Dunia, “ Membangun Pemimpin Negara Spiritual dan Berintegritas “.

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se – Dunia, “...

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun pemimpin Negara spiritual dan berintegritas...
Lantik

Kejagung Lantik Enam Jaksa Tinggi Ini Jawabannya..

TRANKONMASI NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan resmi melantik dan sumpah jabatan Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru. Pelantikan dan sumpah jabatan enam Kajati, yang...
Perdagangan

Sindikat Perdagangan Manusia, Modus Kawin di RRC Ditangkap

TRANKONMASI NEWS - Sindikat perdagangan manusia korban seorang wanita kembali terjadi, dan terkuak di Pontianak Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan manusia merupakan korban seorang wanita, atau...
Naik

Viral: PM Thailand Naik MRT, Para Penumpang Tidak Kenal Dirinya

TRANKONMASI NEWS - Viral: Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta api berjenis MRT penumpang dan turis cuek. Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta...
Diah

Rieke Diah Pitaloka, Pertanyakan Proyek Stasiun Bandung Belum Selesai

TRANKONMASI NEWS - Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan, seorang artis dan anggota DPR RI singgung proyek pembangunan. Stasiun Bandung. Berawal celotehan Rieke Diah Pitaloka, terkait...
Ijazah

Isu Ijasah Jokowi, Siapakah Aktor Utama..?

TRANKONMASI NEWS- Penyebaran isu Ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) para, awak media berkumpul di kediaman Solo Jawa Tengah. Pada Rabu, (11/4/25). Saat berkembangnya...
Aksi

Aksi Brutal Debt Colector Rampas Mobil di Mojekerto Jatim

TRANKONMASI NEWS - Aksi brutal oknum, debt colector Pepet mobil Toyota Avanza milik EW warga asal Nganjuk Jawa Timur. EW pria paruh baya warga asal...
Batubara

Pemkab Batubara Perlu Perhatian Khusus Keberadaan BPD

TRANKONMASI NEWS, Batubara - Kurangnya perhatian pemerintah daerah, terhadap nilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ungkap Mukhlisun. Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...
Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se...

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun pemimpin Negara spiritual dan berintegritas...

More Articles Like This