TRANKONMASINEWS Jepara – Dikabarkan adanya antrian selalu menumpuk disetiap kali pengiriman, berbagai ukuran dirigen mulai berukuran kecil hingga besar nampak berjajar rapi mulai sore sampai malam di Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di wilayah Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar subsidi diperuntukkan para nelayan, untuk mencukupi kebutuhan dan memenuhi ratusan kapal nelayan di wilayah Bulu dan sekitarnya.
SPBUN di wilayah Bulu tergolong sangat strategis, karena letaknya berada persis di depan jalan raya, sehingga terlihat jelas ketika ada pengiriman dari Pertamina selalu muncul antrian.
Namun, baru-baru ini para nelayan mengeluh serta merasa resah dengan adanya antrian yang panjang dan menumpuk di SPBUN Bulu Jepara, hal itu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
“Bukankah solar tersebut itu bersubsidi dan ditujukan kepada para nelayan atau usaha kecil, tapi kenapa yang ikut mengantri bukan dari nelayan saja. Karena di SPBUN tersebut juga ada orang yang diduga sebagai pemain solar / pengangsu juga ikut antri. Jadi kami sebagai seorang nelayan merasa kalau jatah untuk nelayan harus dibagi kepada pemain solar/dibagi dua kepada pemain solar,” ujar seorang nelayan yang enggan disebut nama. Pada Sabtu , (26/9/2026) sore.
Sementara dari pengakuan warga sekitar juga tindak berkenan untuk dipublikasikan nama, Ia membenarkan kalau yang dikabarkan tersebut itu benar adanya.
“Tapi, kami sebagai seorang nelayan tidak berdaya dan tidak ada kewenangan, andaikan kami nelayan mengaduh kemana,” keluh warga tersebut.
Ia juga menyampaikan memang mereka sama-sama membeli menggunakan barcord sehingga oknum pengangsu / pemain solar juga bisa ikut mengantri di SPBUN Bulu Jepara. Mayoritas nelayan tidak berdaya, dan bisanya juga hanya ikut mengantri.
“Kami butuh pencerahan karena para nelayan bisanya hanya mengeluh dan saling shering sesama nelayan, akhirnya mau gak mau tetap kita mengikuti aturan mereka walaupun itu sudah termasuk kategori dilarang. Yang jelas disini nelayan dirugikan, karena jatah kami harus dibagi dengan oknum pengangsu solar/pemain solar,” ungkap Warga.
Jika sebuah SPBUN terbukti bekerja sama atau melayani pelaku penyalahgunaan solar subsidi (pemain solar) dengan mengatasnamakan kelompok nelayan / menyalahgunakan QR code milik orang lain, maka sanksinya sangat berat. Hal itu sudah termasuk penyelewengan dalam kategori tindak pidana dan pelanggaran kontrak kemitraan resmi.
Pihak SPBUN dan pelaku penyamaran dapat dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipt Kerja. (Tim)
