Trankonmasinews.com, IGD RSUD Magelang harus berbasis.
Sriyanto Ahmad Ketua Lembaga Konsumen sering banyak aduan dari Masyarakat kKonsumen kami tentang Pasien IGD yang sekarang banyak menjadi sorotan publik. Maka kami lakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke puskesmas dan RSUD di wilayah Kota dan Kab Magelang memang banyak pasien IGD yang mengeluh keterlambatan penanganan dalam ambil tindakan kepada pasien .(Jumat, 7/8/26)
Keluhan tersebut karena mis komunikasi Tenagsma Kesehatan dan keluarga pasien karena kurang tahunya tentang aturan yang dikatagorikan ,”Gawat Darurat,” Saat kami tinjau sebagian IGD lingkup RSUD se Magelang sebagai sampel.
keluhan Pasien dan keluarga pasien lama saat menunggu tindakan dari Nakes IGD dan kurang ramahnya Nakes dalam komunikasi kepada keluarga Pasien disebabkan tingkat kelesuan baik dari fisik dan psikis Nakes karena banyaknya pasien yang perlu diambil tindakan.
Maka pihak manajemen harus bisa lakukan Transformasi moral di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit umum (RSU) yang mencakup pergeseran budaya pelayanan dari sekadar administratif menjadi pelayanan yang menjunjung tinggi etika kemanusiaan, empati, dan keadilan tanpa membeda-bedakan status pasien.
Dari pantauan Lembaga kamiSriyanto Ahmad Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasidiwarung , di jalan atau saat keluarga pasien menunggu keluarganya kami sering wawancara yang intinya masyarakat sudah puas atas pelayanan saat pasien dirawat inap , hanya saat pasien datang di IGD itulah saatnya penumpukan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau crowding dan penyebab adalah Kamar rawat inap penuh:
Tempat tidur di bangsal belum kosong karena pasien lama belum pulang
Lonjakan rujukan:
Masuknya banyak pasien secara bersamaan pada jam-jam sibuk atau musim penyakit tertentu.
Proses penentuan tindakan tindakan lama:
Waktu tunggu pemeriksaan penunjang (seperti lab atau rontgen) yang panjang.
Kasus non-darurat:
Banyak pasien dengan keluhan ringan datang ke IGD sehingga memperlambat antrean membawa dampak Pasien gawat darurat berisiko terlambat mendapat tindakan penyelamatan jiwa dan sering terjadi kelelahan tenaga medis sehingga perawat dan dokter beresiko kesalahan medis meningkat akibat suasana IGD yang padat .
Maka kami selaku lembaga konsumen akan buat surat rekomendasi kepada kepala dinas kesehatan Magelang yang salah satu intinya :
Pemberlakuan triase ketat:
Memilah pasien berdasarkan tingkat keparahan agar yang benar-benar kritis didahulukan.(warna merah dan kuning yang diutamakan )
Percepatan pemulangan: Mengoptimalkan koordinasi pemulangan pasien lama atau memindahkannya ke ruang transisi.
Pengalihan rujukan:
Mengarahkan pasien non-kritis ke klinik atau rumah sakit lain jika kapasitas sudah penuh.
Dan juga menyarankan ke pihak RSUD Magrlang tawarkan
solusi pendekatan humaniora (kemanusiaan) bagi tenaga kesehatan (nakes) di IGD berfokus pada :
komunikasi empatik, manajemen emosi, dan pemahaman psikososial untuk meredakan ketegangan antara pasien, keluarga, dan petugas medis
.
Langkah Komunikasi Empatik Validasi Perasaan:
Akui rasa cemas atau marah dari keluarga pasien tanpa membenarkan sikap yang agresif.
Edukasi Triase:
Jelaskan bahwa pelayanan IGD didasarkan pada tingkat kegawatan medis (bukan siapa yang datang lebih dulu).
Bahasa Tubuh Tenang:
Gunakan nada suara yang rendah dan stabil untuk meredakan kepanikan lawan bicara.
Dukungan Sistem & Psikologis Nakes.
Pelatihan Humaniora Medis: Integrasikan modul komunikasi interpersonal dan etika humanis dalam pelatihan berkala nakes.
Pendampingan Psikologis:
Sediakan layanan debriefing atau konseling mental untuk mencegah kelelahan emosional (burnout)hadirkan juga disamping Psikolog juga Kyai untuk acara kajian relegius sosial. Keamanan Bersama:
Libatkan petugas keamanan secara profesional jika keluarga pasien mulai melakukan ancaman fisik.
Kami Selaku Ketua Umum lembaga Konsumen Trankonmasi yang memiliki legal standing bisa menerima keluhan dan aduan konsumenn Kesehatan .(pasien) (No HP:081229524198 Sriyanto Ahmad Ketua Umum Lembaga Konsunmen Trankonmasi) dan bila ada pasien yang dirugikan kita bisa bantu lakukan Gugatan legal Standing dan Gugatan kelompok atau gugatan bersama karena atas kepentingan bersama (publik) yang diamanati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Red)
