Tajuk Rencana Trankonmasinews
Belakangan ini, media sosial—khususnya TikTok—diramaikan oleh narasi yang cenderung menyudutkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Dengan gaya bicara yang meyakinkan, sebagian pihak menggiring opini publik seolah-olah LSM adalah aktor yang hanya mencari sensasi, keuntungan, bahkan dianggap mengganggu stabilitas.
Namun publik perlu bertanya lebih dalam: mengapa LSM yang diserang, bukan masalah yang mereka ungkap?
Dari Kritik ke Stigma: Pola Lama yang Diulang
Alih-alih membantah data atau fakta yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat, serangan justru diarahkan pada lembaganya. Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, ketika kritik tak mampu dijawab, maka yang diserang adalah pihak yang mengkritik.
Baca juga:
Konflik Timur Tengah Guncang Industri Plastik RI, Harga Bahan Baku Melonjak Tajam
Isu dibelokkan dari: korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan sosial, menjadi sekadar tuduhan: Lembaga Swadaya Masyarkat mencari panggung, tidak jelas, atau tidak transparan.

Padahal, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bekerja profesional justru mengedepankan: verifikasi data, advokasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, LSM Bukan Liar, Tapi Dijamin Undang-Undang.
Perlu ditegaskan: Lembaga Swadaya Masyarakat bukan organisasi ilegal. Mereka memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2017, disebutkan: Pasal 1 ayat (1):
Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Artinya, keberadaan LSM adalah sah dan diakui negara.
Lebih jauh, dalam Pasal 6, fungsi Ormas meliputi: Menyalurkan aspirasi masyarakat, Memberdayakan masyarakat, Berpartisipasi dalam pembangunan, ini menegaskan bahwa peran advokasi LSM bukan gangguan, tetapi amanat undang-undang.
Hak LSM: Bukan Sekadar Boleh, Tapi Dilindungi
Dalam Pasal 21 UU Ormas, ditegaskan bahwa LSM berhak: Menyampaikan pendapat di muka umum, Melakukan kegiatan sesuai tujuan organisasi, Mendapatkan perlindungan hukum.
Bahkan dalam konstitusi, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin: setiap warga negara berhak berserikat dan menyampaikan pendapat. Jadi ketika LSM berbicara, mengkritik, atau mengungkap persoalan—itu bukan pelanggaran. Itu adalah hak konstitusional.
Pengawasan Sosial: Yang Jujur Tak Perlu Takut
Dalam sistem demokrasi, pengawasan sosial adalah keharusan. Tanpa itu: kekuasaan mudah menyimpang, korupsi sulit terdeteksi, rakyat kehilangan perlindungan.
Lembaga Swadaya Masyarakat hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Mereka mungkin tidak selalu sempurna, tetapi keberadaannya menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan.
Maka menjadi wajar jika ada pihak yang merasa tidak nyaman. Karena bagi yang bermain di ruang gelap, cahaya sekecil apa pun adalah ancaman.
Media Sosial dan Bahaya Opini Tanpa Tanggung Jawab
Hari ini, siapa saja bisa berbicara di media sosial. Tapi tidak semua berbicara dengan data, Opini yang tidak diverifikasi bisa berubah menjadi: hoaks, fitnah, dan pembunuhan karakter. Jika ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nama LSM, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.
Rakyat Jangan Mudah Digiring
LembagaLingkngan Hidup Trans Global Greendio ( Transgreendo) mengajak masyarakat untuk berpikir kritis: Apa dasar tuduhannya?, Di mana datanya?dan Siapa yang diuntungkan?
Karena seringkali, serangan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat bukan soal benar atau salah, melainkan soal kepentingan yang terganggu oleh keberanian bersuara.
Membungkam LSM, Melemahkan Demokrasi
Menyerang Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa dasar bukan hanya keliru secara moral, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan konstitusi.
Jika Lembaga Swadaya Masyarakat dibungkam, pengawasan hilang, kritik mati, rakyat kehilangan pembela, Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu lembaga—tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.
Maka pertanyaan yang tersisa bukan lagi tentang LSM, melainkan: siapa yang sebenarnya takut diawasi?













