Oleh: Muhamad Sarman | LSM KPMP (Komando Pejuang Merah Putih)
Trankonmasinews -Belakangan ini satu kata — “setara” — digoreng-goreng ke sana kemari di ruang publik. Muncul bersamaan dengan pembahasan jatidiri pendidikan seorang tokoh bangsa, kata ini tiba-tiba menjadi sangat penting, bahkan kerap dibolak-balik maknanya hingga rakyat awam ikut bingung dan lelah mengikutinya.
LSM KPMP mengajak seluruh elemen masyarakat: marilah kita tidak mudah terbawa arus, tidak terjebak keributan yang bermula sekadar dari bunyi kata yang mirip. Sebelum memutuskan sikap, mari kita tegakkan langkah bijak itu: LIHAT terlebih dahulu apa aturannya, PIKIR maknanya secara tenang dan utuh, barulah kita ambil sikap atau bertindak. Bukan sebaliknya — memutuskan dulu baru mencari alasannya. Inilah jalan edukasi yang sesungguhnya: jernih berpikir, teguh pada pemahaman.
LIHAT — Apa Sebenarnya Makna Dua Kata Itu?
Mari kita awali dengan melihat apa yang tertulis dan apa yang dimaksud. Dua kata yang terdengar hampir sama itu ternyata berbeda makna mendasar sejak akarnya:
“Setara” = Disamakan NILAINYA Kemudian
Secara sederhana: artinya belum tentu sama sejak semula. Ada proses penilaian, ada pertimbangan, ada surat pernyataan yang menyatakan: “karena memenuhi ukuran tertentu, maka dinyatakan sama nilainya.” Itulah sifat penyetaraan — pengakuan yang datang belakangan, bukan bukti asalnya. Dokumen penyetaraan itu bukan menggantikan ijazah asli, melainkan surat tambahan yang menyatakan posisinya dianggap sejajar untuk keperluan tertentu.
“Sederajat” = Sudah SATU TINGKAT Sejak Awal
Lain halnya dengan apa yang tertulis di dalam aturan undang-undang. Di sana tertulis: syaratnya adalah pendidikan minimal SMA atau yang SEDERAJAT. Artinya: sejak lahirnya ijazah itu memang sudah satu jenjang — seperti Madrasah Aliyah atau SMK — tanpa perlu datang meminta surat penyetaraan. Ijazahnya cukup berdiri sendiri, sah apa adanya tanpa tambahan keterangan apa pun.
Kembali ke perumpamaan yang mudah kita pahami bersama:
Ijazah asli itu seperti Sertifikat Hak Milik tanah. Langsung diterbitkan atas nama pemilik, berlaku selamanya tanpa perlu surat pengantar tambahan. Sedangkan surat “setara” itu seperti surat keterangan pengganti — sah selama diakui, tetapi tetap berbeda sifat dasarnya dengan bukti kepemilikan yang asli.
PIKIR — Mengapa Kita Sering Terjebak Kebingungan?
Kata-kata itu digoreng sedemikian rupa sehingga maknanya kabur. Bagi rakyat awam, “setara” dan “sederajat” terdengar nyaris sama. Padahal dalam aturan negara, pilihan kata itu adalah pilihan syarat. Mengganti satu kata bisa berarti mengubah ketentuan yang disepakati bersama seluruh rakyat.
Coba kita renungkan bersama:
– Jika sejak semula memang sudah sederajat, mengapa perlu proses penyetaraan?
– Jika butuh disetarakan, bukankah artinya sejak mula belum sama?
– Jika undang-undang menuliskan “sederajat”, apakah boleh disimpangkan maknanya sekadar karena ada kata lain yang mirip bunyinya?
Pertanyaan sederhana inilah yang mengajak kita berpikir tenang: bukan membenci atau membelah, melainkan memastikan aturan tetap menjadi aturan. Jangan sampai kita diperdebatkan hal-hal yang seharusnya sederhana, hanya karena makna kata sengaja atau tidak sengaja digeser sedikit demi sedikit.
BARU KERJAKAN — Sikap Bijak yang Kita Ajak Bersama
Di sinilah LSM KPMP menyampaikan ajakan tegas namun santun kepada kita semua:
Jangan ikut emosi sebelum paham. Jangan menyebarkan keragu-raguan sebelum melihat bukti lengkap. Jangan memihak sebelum makna utuh terpahami.
Ada jalan tengah yang terhormat untuk kita tempuh bersama:
1. Lihat aturan tertulisnya apa adanya — undang-undang berkata “sederajat”, maka itulah ukuran dasarnya. Jangan diganti dengan kata lain sebelum ada penjelasan resmi yang jelas.
2. Pikirkan asal dan sifat dokumennya — apakah langsung dari lembaga pendidikan sebagai bukti lulus? Atau surat pengakuan yang datang kemudian? Keduanya berbeda sifat, dan perbedaan itu penting kita kenali.
3. Kerjakan sikap kita berdasarkan pemahaman, bukan sekadar mengikuti bunyi seruan di media sosial. Jika masih ada keraguan, biarkan lembaga berwenang yang menyatakan dengan tegas — bukan kita saling menuding berdasarkan kata yang digoreng-goreng.
Keraguan rakyat bukan tanda pembangkangan. Keraguan itu justru tanda kita mulai peduli pada ketepatan aturan. Yang perlu kita jaga bersama adalah: jangan biarkan keraguan itu berubah menjadi kegaduhan yang tidak menambah kejelasan apa pun.
Sebagai penutup, mari kita pegang teguh pesan sederhana ini: “Setara” adalah pengakuan setelah dinilai. “Sederajat” adalah kesamaan yang sudah ada sejak mula. Dua hal yang berbeda — dan di perbedaan inilah kita diajak berpikir jernih, bukan diperdebatkan hingga saling bermusuhan.
LSM KPMP mengajak seluruh rakyat Indonesia: tetaplah menjadi penonton yang cerdas, bukan penonton yang mudah dibawa ke mana saja. Lihat dulu apa aturannya, pikirkan maknanya dengan tenang, barulah kita ambil sikap yang bermanfaat bagi negeri ini. Bukan sebaliknya — terburu-buru, lalu baru mencari alasannya. Semoga kita semua tetap akal sehatnya terjaga, demi Indonesia yang taat aturan dan terang maknanya.
DISCLAIMER:
Opini ini disusun oleh LSM KPMP semata untuk tujuan edukasi dan penyebaran pemahaman yang sehat di ruang publik. Tulisan ini bukan pendapat hukum resmi maupun putusan lembaga mana pun. Penjelasan makna kata didasarkan pada pemahaman bahasa dan ketentuan umum yang berlaku secara luas. Untuk penafsiran hukum yang bersifat mengikat, silakan merujuk pada teks undang-undang serta putusan lembaga berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
