TRANKONMASI NEWS – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di bandara manila pada hari selasa (11/3/2025).
Pengadilan Kriminal internasional (ICC) melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Mantan Presiden Rodrigo Duterte selepas dia dari Hong Kong, menuju dan setiba di Manila.
Jaksa agung memberitahukan kepada ICC, untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan kepada mantan presiden Filipina atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
BACA JUGA: Penjaga Pantai Tiongkok Protes Kepada Filipina Terkait Perbatasan
Peristiwa terjadi penangkapan Rodrigo Duterte diawali tuduhan tindak kejahatan hak asasi manusia antinarkoba dan membunuh ribuan orang ketika ia berkuasa memimpin Filipina.
Rodrigo Duterte bersikeras bahwa, yang melakukan pembunuhan itu adalah polisi bukan dirinya.
Namun pihak kepolisian Filipina membantah atas pernyataan Duterte, ketika disampaikan oleh Reuters.
BACA JUGA: Australia: Hasil Pertanian Terbesar Ekspor Untuk China
Mantan pemimpin Filipina menyerukan kepada pendukungnya, bila memang saya bersalahm saya siap membusuk di dalam penjara, ujar Rodrigo Duterte ICC.
ICC telah melakukan penyelidikan dan telah lama mengantongi bukti ketika ia memimpin FIlipina, dan data-data sumber bukti akurat dan sudah melengkapi berkasnya, kata ICC pada Reuters.
Disisi terpisah keluarga dan kerabat menyayangkan, atas peristiwa penangkapan itu terjadi di bandara Manila pada hari selasa. (Dikutip dari Reuters – Saidi RED)