Oleh: Muhamad Sarman, Lembaga Perlindungan Konsumen [LPK] Transparan Konsumen Reformasi [Trankonmasi] Jawa Tengah.
Kasus penyelesaian kewajiban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait dugaan penjualan aset berupa mesin stone crusher senilai Rp1,2 miliar yang tidak transparansi kepada para korban BLN.
Sebagai bagian dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Transparan Konsumen Reformasi (Trankonmasi), kami memandang persoalan ini bukan sekadar isu internal koperasi, melainkan menyangkut hak-hak konsumen dan masyarakat yang harus dilindungi secara hukum.
Baca juga :
Rp 1000,- dari Pejabat: Ujian Keikhlasan di Balik Program MBG
Sejak awal mencuatnya kasus BLN, dibentuk Komite Penyelesaian Kewajiban (KPK) dengan harapan menjadi wadah penyelesaian yang adil, penuh transparansi, dan akuntabel.
Namun hingga saat ini, di ruang publik muncul pertanyaan besar: sejauh mana proses tersebut berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan?
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya penjualan aset yang diklaim milik BLN, termasuk mesin stone crusher dengan nilai transaksi Rp1,2 miliar.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, setiap penjualan aset yang berkaitan dengan kewajiban kepada masyarakat wajib dilakukan secara transparansi, terdokumentasi, serta dapat diaudit.
Yang lebih memprihatinkan, muncul pengakuan dari seseorang warga yang namanya tercantum dalam dokumen transaksi jual beli, dan posisinya sebagai pembeli.
Baca juga:
Ketika Kursi Kekuasaan Membuat Elite Lupa Jalan Pulang
Namun yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui dan tidak merasa melakukan transaksi tersebut. Ia mengaku pernah dipinjam KTP-nya tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
Jika informasi ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas.
Tentu hal ini perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban
Masyarakat berhak mengetahui: Aset apa saja yang telah dijual, Nilai riil penjualan, Mekanisme penjualan yang digunakan, Ke mana hasil penjualan dialokasikan, Siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.
Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik akan semakin tergerus. Padahal, pemulihan kepercayaan adalah kunci dalam setiap proses penyelesaian kewajiban yang melibatkan dana masyarakat.
Kami sebagai LPK Trankomasi Jawa Tengah, ikut mendorong adanya audit terbuka dan pengawasan independen terhadap seluruh proses penyelesaian kewajiban BLN.
Ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi janji. Ia harus tampak dalam tindakan nyata, transparan, dan bisa diuji secara hukum. Apabila semua proses telah sesuai aturan, maka keterbukaan justru akan menjadi pembuktian paling kuat.
Namun jika terdapat penyimpangan, maka sudah semestinya aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat tidak menuntut lebih. Mereka hanya meminta kejelasan.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini publik berdasarkan informasi yang beredar dan bertujuan mendorong transparansi serta perlindungan konsumen. Semua pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















