Indikasi Pelanggaran Tata Ruang dalam Pembangunan Koperasi Desa Sambeng
Trankonmasinews – Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Sambeng Borobudur menuai sorotan publik. Lokasi yang ditetapkan diduga berada dalam kawasan sempadan sungai, yang secara regulatif merupakan zona lindung dan memiliki pembatasan ketat terhadap pembangunan permanen.
Polemik ini mencuat setelah muncul informasi bahwa titik koordinat lokasi pembangunan berada di -7.641189, 110.247513, yang diduga masuk dalam radius sempadan Sungai Progo.
Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai lokasi zona perlindungan ekosistem, pengendali banjir, serta bagian dari ruang terbuka hijau (RTH).
Ketentuan mengenai sempadan sungai sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang secara tegas membatasi pendirian bangunan di kawasan lindung tersebut.
Risiko Struktural dan Lingkungan di Kawasan Sempadan Sungai
Ketua Trans Global Green Indonesia (Trangreendo), Sriyanto Ahmad, menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi sempadan sungai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan struktur bangunan.
Menurutnya, tanah di kawasan sempadan sungai cenderung labil, rawan erosi, serta berpotensi mengalami likuifaksi. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keretakan bangunan maupun dilatasi atau pemisahan struktur, yang merupakan indikasi bahaya struktural serius.
Baca juga:
Perkara UMKM CV New Kuda Mas vs PT Adonia Footwear Indonesia Resmi Masuk Pokok Sidang
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda dengan pembangunan di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang meskipun berdampak pada berkurangnya lahan sawah dilindungi, tidak menimbulkan risiko struktural sebesar pembangunan di sempadan sungai.
“Jika benar berada di kawasan sempadan sungai, maka lokasi tersebut dapat dikategorikan sebagai area terlarang untuk pembangunan permanen,” tegas Sriyanto Ahmad.
Dugaan Pengabaian Alternatif Lahan yang Lebih Sesuai
Sorotan publik semakin menguat karena Pemerintah Desa Sambeng, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus koperasi dinilai tidak memanfaatkan alternatif lahan Tanah Kas Desa yang tersedia di kawasan Balkondes Sambeng.
Lokasi alternatif tersebut, yang berada di koordinat -7.640996, 110.244663, disebut lebih memenuhi persyaratan teknis, legalitas tata ruang, serta aspek keamanan lingkungan. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Padahal, Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus memenuhi prinsip legalitas, kesesuaian tata ruang, serta tertib administrasi.
Potensi Maladministrasi dan Konsekuensi Hukum
Sejumlah pihak menilai bahwa jika pembangunan benar dilakukan di kawasan lindung tanpa kajian lingkungan dan izin sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar regulasi tata ruang dan perlindungan
Selain itu, dugaan pengabaian prinsip mitigasi risiko dan transparansi dalam pengelolaan aset desa juga menjadi perhatian serius masyarakat.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sambeng maupun pihak terkait mengenai dasar penetapan lokasi tersebut serta kajian lingkungan yang telah dilakukan.
Prinsip Kehati-hatian dan Kepatuhan Regulasi Harus Diutamakan
Sriyanto Ahmad menegaskan bahwa pembangunan desa memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, pembangunan tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang serta perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis tidak hanya berisiko secara struktural, tetapi juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan, sekalipun merupakan bagian dari program strategis nasional, tetap harus berlandaskan pada kepatuhan hukum, tata kelola yang transparan, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
















