Vonis ABK Sea Dragon Fandi Lima Tahun Penjara

Must Read
Trankonmasinews – Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, akhirnya mencapai babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Batam.

Vonis ABK Sea Dragon Fandi Lima Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3), majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba internasional.

Vonis tersebut sekaligus mengakhiri kekhawatiran publik yang sebelumnya menyoroti kemungkinan Fandi dijatuhi hukuman paling berat dalam sistem hukum Indonesia.

Meski terhindar dari hukuman mati, keputusan majelis hakim tetap menyisakan perdebatan di tengah masyarakat, terutama mengenai sejauh mana tanggung jawab seorang awak kapal terhadap muatan yang diperintahkan untuk dipindahkan oleh atasannya.

Baca juga:

Isu Ijazah Palsu: Ujian Serius Bagi APH dan Integritas Hukum Indonesia

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian luas, bahkan menarik sorotan dari anggota Komisi III DPR RI yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Fandi.

Berbagai pihak menilai bahwa posisi Fandi sebagai awak kapal membuatnya berada dalam situasi yang sulit, karena harus menjalankan perintah dari kapten kapal tanpa mengetahui secara pasti isi muatan yang dipindahkan.

BACA JUGA  Amir Pj Kades Nagasareh Sampang Mengundurkan Diri, Diduga karena Tekanan Politik Pihak Luar

Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat majelis hakim membacakan putusan. Setelah  vonis dijatuhkan, ibu Fandi, Nirwana, langsung menghampiri putranya dan memeluknya dengan penuh emosi.

Tangis pecah di ruang sidang, menggambarkan campuran rasa lega dan sedih yang dirasakan keluarga setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian hukum.

Selama persidangan, sejumlah saksi yang juga merupakan awak kapal Sea Dragon memberikan kesaksian penting. Mereka mengungkapkan bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus yang mereka pindahkan di atas kapal.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang digunakan oleh tim kuasa hukum untuk menunjukkan bahwa Fandi tidak mengetahui bahwa muatan tersebut berisi narkoba.

Pengacara Fandi, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal. Menurutnya, dalam struktur kerja di kapal,a seorang ABK berada di bawah perintah langsung kapten.

Baca juga: 

Indonesia Tunda Pembahasan Board of Peace di Tengah Gejolak Timur Tengah, 8.000 Pasukan Siap Dievaluasi

Oleh karena itu, Fandi tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menyelidiki muatan yang diperintahkan untuk dipindahkan.

“Fandi hanya menjalankan perintah kapten. Ia bahkan sempat mempertanyakan isi kardus tersebut kepada rekan-rekannya.

Hal itu menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui isi muatan sebenarnya,” ujar Hotman Paris dalam salah satu sesi persidangan.

BACA JUGA  Jelang Pelantikan Sekber IPJT DPC Purbalingga Terspektakuler, Begini Kata Ansor

Kasus ini bermula pada 14 Mei 2025 ketika kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket, Thailand. Di tengah perjalanan, Fandi bersama lima awak kapal lainnya diperintahkan untuk memindahkan puluhan kardus dari satu bagian kapal ke bagian lain

Belakangan diketahui bahwa kardus tersebut berjumlah 67 buah dan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat hampir dua ton.

Penemuan muatan tersebut kemudian memicu penyelidikan besar yang berujung pada proses hukum terhadap sejumlah awak kapal, termasuk Fandi.

Dalam kesaksiannya, Fandi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui isi kardus yang dipindahkannya. Ia mengaku hanya menjalankan instruksi dari kapten kapal sebagai bagian dari tugasnya sebagai ABK.

Pernyataan ini menjadi salah satu dasar pembelaan yang terus disampaikan oleh tim kuasa hukum sepanjang proses persidangan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Fandi memang tidak terbukti sebagai aktor utama dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Namun, hakim juga menilai bahwa sebagai awak kapal, Fandi tetap memiliki tanggung jawab atas aktivitas yang dilakukannya di atas kapal.

Atas dasar itulah majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi.

BACA JUGA  Susu, Angka di Kertas, dan Kesehatan Publik

Vonis ini dianggap sebagai jalan tengah antara tuntutan jaksa yang sangat berat dan pembelaan yang menyatakan bahwa Fandi sama sekali tidak mengetahui isi muatan yang dipindahkannya.

Meski putusan telah dibacakan, proses hukum kasus ini masih belum sepenuhnya berakhir. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu, keluarga Fandi berharap putusan vonis 5 tahun ini menjadi akhir dari penderitaan panjang yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.

Mereka berharap ke depan masih ada kesempatan bagi Fandi mengenai putusan hakim vonis 5 tahun  untuk mendapatkan keadilan yang lebih baik.

Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja di sektor maritim, khususnya awak kapal yang sering berada dalam posisi rentan terhadap perintah atasan tanpa mengetahui secara jelas isi atau tujuan dari muatan yang mereka tangani.

Disclaimer:
Artikel berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari Sputnik.com. Seluruh fakta, kronologi peristiwa, serta pernyataan yang dimuat dalam tulisan ini merujuk pada laporan yang telah dipublikasikan oleh Sputnik.com sebagai sumber utama. Redaksi menayangkan kembali informasi tersebut untuk tujuan penyebaran berita dan edukasi publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga Karena Sakit

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan...

HotNews

Penumang

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga Karena Sakit

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan...
Masjid

Menjaga Kesucian Masjid dan Keikhlasan Sedekah di Tengah Dinamika Pilkades

Trankonmasinews - Di tengah semangat kebersamaan warga desa, kegiatan sosial seperti Jumat Berkah menjadi salah satu wujud nyata kepedulian antar sesama. Namun, ketika kegiatan di...

Penguatan Koperasi Jadi Kunci Ekonomi Lokal Kota Bogor

Pelatihan Perkoperasian Jadi Langkah Nyata Pemberdayaan Masyarakat HUMPROBUP, Trankonmasinews - Adityawarman Adil menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam kegiatan Pelatihan Perkoperasian yang digelar di Aula Kecamatan...
Modus

Modus “Hapus BI Checking” Kembali Makan Korban, Rakyat Kecil Terjebak Harapan Palsu

Trankonmasi news - Di tengah tekanan ekonomi yang semakin menghimpit, rakyat kecil kembali menjadi korban praktik penipuan berkedok solusi keuangan. Modus “hapus BI Checking” dan...
Rakyat

Relawan Saling Serang, Rakyat Jadi Korban: Siapa yang Sebenarnya Dibela?

Fenomena Relawan Bertengkar dan Krisis Arah Perjuangan Trankonmasinews - Fenomena relawan yang saling bertengkar belakangan ini menjadi perhatian publik. Di berbagai ruang, baik nyata maupun...
Narkoba

Apel Ikrar Bebas Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Tegaskan Zero...

Komitmen Bersama Berantas Narkoba di Dalam Lapas Jakarta, Trankonmasinews - 21 April 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam...
Kebijakan

Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH?

Oleh : Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me, Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH? Magelang, Trankonmadinews - Keputusan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk tidak...
Kepala desa

Sedekah Tanpa Pamrih: Menebar Kebaikan di Tengah Semarak Musim Pemilihan Kepala Desa

Trankonmasinews - Di tengah riuh rendah dan semangat yang menyelimuti pelaksanaan pemilihan kepala desa atau yang biasa disebut Pilkades, suasana di berbagai pelosok dusun...
Penumang

Penumpang Bus Asal Lampung Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Solo–Semarang, Diduga...

Perjalanan Jauh Berakhir Duka di Boyolali BOYOLALI, Trankonmasinews - Perjalanan jauh seorang penumpang bus asal Lampung berakhir tragis setelah ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan...

More Articles Like This