Oleh : Sriyanto Ahmad, C.PLA, C.LO, C.Me,
Ketika Kebijakan Pusat Diabaikan: Ada Apa di Balik Penolakan WFH?
Magelang, Trankonmadinews – Keputusan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk tidak mengikuti kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/439/22/2026 tertanggal 13 April 2026 yang tetap memberlakukan Work From Office (WFO) penuh.
Padahal, kebijakan WFH merupakan arahan resmi pemerintah pusat yang bertujuan untuk efisiensi, peningkatan kinerja, serta penghematan anggaran negara.
Dugaan Pelanggaran Disiplin hingga Mal Administrasi
Penolakan terhadap kebijakan pusat dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin, terutama jika kebijakan tersebut bersifat nasional dan wajib dilaksanakan.
Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori mal administrasi, yaitu penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

Jika tidak ditindak tegas, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain, yang pada akhirnya melemahkan kewibawaan pemerintah pusat.
WFH dan Prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Kebijakan publik seharusnya berlandaskan pada prinsip AUPB, seperti: Kepastian hukum, Keadilan, Proporsionalitas, Akuntabilitas.
Mengabaikan kebijakan WFH dapat dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, terutama dalam hal efisiensi dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Potensi Mengarah ke Dugaan Korupsi
Persoalan menjadi lebih serius ketika penolakan WFH dikaitkan dengan kegiatan yang dinilai tidak efisien, seperti: Kegiatan narasumber (narsum), Kunjungan kerja (kunker), Studi banding, Rapat di hotel mewah
Jika kegiatan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, maka dapat dikategorikan sebagai: Penyalahgunaan wewenang, Perbuatan melawan hukum oleh, pemerintah (Onrechtmatige, Overheidsdaad/OOD) Bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi jika menimbulkan kerugian negara
Kritik Publik: Antara Kebutuhan Rakyat dan Gaya Hidup Pejabat
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, praktik rapat di hotel, perjalanan dinas berulang, dan kegiatan seremonial lainnya memunculkan persepsi negatif.
Publik menilai adanya ketimpangan antara: Kepentingan rakyat (BPJS, bansos, lapangan kerja) Dengan pengeluaran anggaran untuk kegiatan pejabat, Hal ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Konsekuensi Hukum dan Politik bagi Pemerintah Daerah
Tidak patuh terhadap kebijakan pusat dapat berujung pada berbagai konsekuensi, antara lain: Sanksi disiplin ASN, Penurunan tunjangan kinerja, Pemotongan insentif daerah, Gugatan hukum oleh masyarakat melalui PTUN, Bahkan, jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat berlanjut ke ranah pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ujian Integritas dan Kepatuhan Pemerintahan Daerah
Kasus “Pemkab Magelang Emoh WFH” bukan sekadar persoalan teknis kerja, tetapi menyangkut: Kepatuhan terhadap sistem pemerintahan, Integritas pejabat publik, Komitmen terhadap efisiensi anggaran.
Pemerintah pusat diharapkan tidak ragu mengambil langkah tegas agar tidak muncul preseden buruk yang melemahkan tata kelola pemerintahan secara nasional.

Disclaimer
Tulisan ini merupakan tajuk rencana (editorial) yang berisi analisis, opini, dan interpretasi berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik. Segala dugaan pelanggaran, mal administrasi, maupun indikasi korupsi yang disebutkan belum merupakan putusan hukum tetap dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.













