Sebanyak 21 Cucu Ahli waris di Magelang Mendadak Jadi Miliarder Terima UGR Tol Jogja-Bawen

Must Read

Trankonmasinews – Senyum bahagia terlukis di wajah 21 Ahli waris ketika menerima pembayaran UGR  Tol Jogja-Bawen, di Balai Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabpuaten Magelang, pada Selasa (22/8/2023).

Pasalnya, 21 ahli waris ini merupakan  cucu atau generasi kedua yang menerima pembayaran UGR atas tanah waris yang dimiliki oleh Kakek dan Neneknya terdahulu.

Adapun, lahan yang terdampak merupakan sawah di wilayah Desa Congkrang, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang yang terbagi atas dua bidang yakni, bidang pertama seluas 616 meter persegi dengan nilai Rp708.328.000.

Sedangkan, bidang kedua seluas 1.098 meter persegi dengan nilai Rp1,57 miliar.

Cucu pertama dari anak pertama, Pujianto (45) menceritakan, mulanya tanah tersebut adalah milik kakek dan neneknya.

Namun saat keduanya meninggal dunia, tanah itu belum sempat dibagikan kepada kelima anaknya.

“Iya tanah itu dari nenek, istilahnya Mbah kami. Terus diturunkan ke anaknya, ternyata anak habis  (meninggal dunia) teris diturunkan ke kita cucunya, ada 21 orang,” ujarnya usai menerima pembayaran UGR tersebut.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tanah tersebut belum dibalik nama, masih atas nama si-pemilik pertama.

Akan tetapi, selama ini tanah tersebut dijaga oleh salah satu cucu dan ditanami padi.

“Tanah itu memang belum dibalik nama, masih satu sertifikat atas nama Mbah saya, Mbah Mertowiyono. Jadi, masih satu sertifikat,” ucapnya.

Kata dia, setelah mengetahui tanah Mbah-nya itu terdampak Tol Jogja-Bawen, dia dan cucu yang lain langsung berembuk. Hasilnya semua setuju tanah tersebut dibayar untuk Tol Jogja-Bawen.

“Hampir tiga bulan (berembuk), dari proses penilaian lahan sampai sekarang itu ada 3 bulan. Cucu ada yang dari Bandung dan Bogor, tetapi masih satu hari sampai, yang di luar Jawa tidak ada. Sekalian ajang silaturahmi. Ya, semua harus ngumpul untuk mempelancar semuanya. Dilalah kami semuanya akur,” ungkapnya.

Nantinya hasil UGR ini, kata dia, akan dibagikan lagi kepada 21 cucu garis keturunan Mbah Mertowiyono . Sedangkan, untuk  jumlahnya akan menyesuaikan dari hasil  kesepakatan.

“Akan kami bagikan ke keluarga semua masing-masing. Semua keluarga punya porsinya masing-masing. Untuk kegunaanya kan tiap keluarga punya kegunaan sendiri-sendiri. Tentu kami senang (menerima UGR), kami menunggunya sudah berapa bulan. Proses juga melelahkan dan bukan hal yang mudah,” papar dia

Terpisah, Kepala BPN Kabupaten Magelang, A Yani mengatakan, pembayaran UGR dengan penerima 21 ahli waris adalah rekor selama pembayaran UGR di wilayahnya.

Dia pun mengaku takjub dengan keguyuban para ahli waris ini.

“Ini rekor ya, saya takjub bisa seguyub ini. Biasanya untuk soal ahli waris tidak semudah ini. Tetapi, ini mereka 21 oramg bisa kompak semuanya,” urainya.

(Reza Ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati...

HotNews

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...
Kdmp

KDMP dan BUMDes di Desa: Bolehkah Pengurusnya Rangkap Jabatan?

BOYOLALI, Trankonmasinews - Belakangan ini masyarakat desa mulai banyak membicarakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini hadir dengan tujuan memperkuat ekonomi desa...

More Articles Like This