Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Must Read

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo

Trankonmasinews – Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pleno pada Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam kasus lintas sektor seperti lingkungan hidup, kehutanan, hingga sektor ekonomi lainnya.

Ketua LLH Trangreendo
Sriyanto Ahmad C. Par, C. PLA, C. LO, C. Me

Pasal 14 UU Tipikor sebagai Bridging Article dan Blanket Provision

Peran sebagai “Klausul Jembatan”
Ketua LLH Trangreendo, Sriyanto Ahmad, menjelaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai bridging article (klausul jembatan), yang memungkinkan pelanggaran dalam undang-undang sektoral—termasuk lingkungan hidup dan kehutanan—dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Namun demikian, terdapat syarat penting, yaitu:
Undang-undang sektoral harus secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Pendekatan Blanket Provision dalam Tipikor

Pendekatan blanket provision menjadi respons atas kompleksitas dan dinamika modus operandi korupsi yang semakin berkembang.
Pendekatan ini memungkinkan:
Adaptasi cepat terhadap bentuk korupsi baru
Penindakan terhadap kejahatan yang belum diatur spesifik dalam UU Tipikor
Integrasi lintas sektor untuk menghindari fragmentasi penegakan hukum

BACA JUGA  DPW HIMANU JATENG Mengadakan acara Halalbihalal

Baca juga: 

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di Semarang

Dampak Luas bagi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup

Putusan MK ini memiliki implikasi luas bagi berbagai pihak, antara lain:
Penyelenggara negara
Aparat Penegak Hukum (APH)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan

Bagi organisasi lingkungan, putusan ini membuka ruang lebih luas untuk:
Monitoring
Investigasi
Advokasi (vokasi)
Kolaborasi dengan pemerintah
Semua ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pelestarian lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Studi Kasus: Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kasus-kasus di sektor lingkungan hidup menjadi contoh nyata pentingnya Pasal 14 UU Tipikor, antara lain:
Kasus-Kasus Strategis
Sumatera Utara dan Aceh
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Wadas
Air Panas Tempuran, Magelang

Peristiwa seperti banjir di kawasan alur Merapi menunjukkan indikasi kejahatan yang:
Sistematis
Masif
Terstruktur (SMT)

BACA JUGA  Telkomsel Gelar Showcase 5G di PON XXI 2024

Kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Penguatan Penanganan Perkara Tipikor Lintas Sektoral

Extra Serious Measure dalam Pemberantasan Korupsi
Pasal 14 UU Tipikor merupakan bagian dari extra serious measure dalam pemberantasan korupsi.
Fungsinya:
Menjamin konsistensi penegakan hukum lintas sektor
Mengintegrasikan hukum sektoral dengan hukum tipikor

Asas Ultimum Remedium

Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila:
Sanksi administratif tidak diindahkan
Sanksi perdata tidak efektif
Kerugian negara tetap terjadi

Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenai kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi juga dapat dijerat pidana korupsi.

Jaminan Kepastian Hukum: Lex Specialis Systematis

Pasal 14 UU Tipikor juga mengandung prinsip lex specialis systematis, yang memberikan kepastian hukum melalui:
Lex Scripta: hukum harus tertulis
Lex Certa: hukum harus jelas dan tidak ambigu
Lex Prospicit Non Respicit: tidak berlaku surut
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali: tidak ada pidana tanpa dasar hukum

Prinsip ini memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penegakan hukum.

BACA JUGA  Penghitungan Suara Presiden di Pemalang Ditunda?

Peran LSM Lingkungan dalam Gugatan Perdata dan TUN

LSM lingkungan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum melalui jalur perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dasar Hukum
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
PERMA No. 1 Tahun 2023

Pihak yang Berhak Menggugat
Individu
Komunitas
Organisasi lingkungan (NGO)
Pemerintah

Tujuan Gugatan
Pemulihan ekosistem
Ganti rugi
Tindakan korektif terhadap pelaku

Kasus seperti banjir di Sumatera Utara, aktivitas geotermal Gunung Slamet, dan kerusakan lingkungan lainnya menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat kelalaian atau penyimpangan korporasi.

Momentum Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam:
Memperkuat integrasi hukum lingkungan dan tipikor
Mendorong akuntabilitas lintas sektor
Memberikan ruang lebih luas bagi LSM dalam pengawasan
Menjamin kepastian hukum dan keadilan

Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak lagi berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi. Editor: MSarman

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi Mulai Terwujud

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai...

HotNews

TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi Mulai Terwujud

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai Cemara, Desa Tempuran, Kecamatan Simo,...
Militer

Langit RI Dibuka untuk Militer AS? Dokumen Bocor Picu Alarm Kedaulatan Nasional

Jakarta , Trankonmasinews — Isu sensitif kembali mengguncang ruang publik Indonesia. Kali ini, menyangkut dugaan rencana pemberian akses lintas udara tanpa batas (blanket overflight)...
AS Iran Gelar Negosiasi

AS Iran Gelar Negosiasi Langsung Pertama Sejak 1979, Apakah Perdamaian Mungkin?

AS Iran Gelar Negosiasi Hubungan antara Iran dan Amerika Serikat kembali memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya sejak krisis diplomatik besar pada Revolusi Iran 1979,...
Trump

Trump Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Dunia Kembali Tegang

Trankonmasinews - Ketegangan geopolitik kembali meningkat setelah Donald Trump dilaporkan mempertimbangkan opsi “serangan militer terbatas” terhadap Iran. Wacana ini mencuat usai perundingan panjang selama...

Kearifan Jawa vs Mental Korup: Saat Elit Diam, Kebenaran Dikorbankan

Kearifan Jawa yang Tinggal Slogan Trsnkonmasinews - Di negeri yang katanya menjunjung tinggi budaya dan adab ketimuran, kita justru menyaksikan ironi yang semakin nyata. Kearifan...
Waras

Tetap Waras di Tengah Riuhnya Kegaduhan Politik

Renungan Minggu Pagi untuk keluarga besar Transgreendo dimanapun berada. Pagi ini, ketika matahari mulai menghangatkan bumi dengan sinarnya yang lembut, kita dihadapkan pada pilihan sederhana...
Belajar

Belajar dari “Anjing”: Refleksi Kejujuran, Kepatuhan, dan Kemanusiaan

Ketika Hewan Mengajarkan Nilai Kehidupan Trankonmasinews - Belajar tidak selalu harus dari manusia. Dalam kehidupan sehari-hari, justru sering kali kita menemukan pelajaran berharga dari hal-hal...
Dandim

Dandim Boyolali Serahkan 71 Armada Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Desa

71 Desa di Boyolali Terima Kendaraan Operasional Koperasi Boyolali, Trankonmasinews – Upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kemandirian desa terus dilakukan. Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali,...
TNI

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Simo–Sambi...

Boyolali,Trankonmssinews — Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata melalui pembangunan Jembatan Garuda di Sungai Cemara, Desa Tempuran, Kecamatan Simo,...

More Articles Like This