Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo

Trankonmasinews – Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pleno pada Senin, 16 Maret 2026.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam kasus lintas sektor seperti lingkungan hidup, kehutanan, hingga sektor ekonomi lainnya.

Ketua LLH Trangreendo
Sriyanto Ahmad C. Par, C. PLA, C. LO, C. Me

Pasal 14 UU Tipikor sebagai Bridging Article dan Blanket Provision

Peran sebagai “Klausul Jembatan”
Ketua LLH Trangreendo, Sriyanto Ahmad, menjelaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor berfungsi sebagai bridging article (klausul jembatan), yang memungkinkan pelanggaran dalam undang-undang sektoral—termasuk lingkungan hidup dan kehutanan—dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Namun demikian, terdapat syarat penting, yaitu:
Undang-undang sektoral harus secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana korupsi.

Pendekatan Blanket Provision dalam Tipikor

Pendekatan blanket provision menjadi respons atas kompleksitas dan dinamika modus operandi korupsi yang semakin berkembang.
Pendekatan ini memungkinkan:
Adaptasi cepat terhadap bentuk korupsi baru
Penindakan terhadap kejahatan yang belum diatur spesifik dalam UU Tipikor
Integrasi lintas sektor untuk menghindari fragmentasi penegakan hukum

BACA JUGA  Dugaan Sanjipak Laporannya Dicabut, Eks Bupati Sampang Kembalikan Uang Satu Miliar

Baca juga: 

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di Semarang

Dampak Luas bagi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup

Putusan MK ini memiliki implikasi luas bagi berbagai pihak, antara lain:
Penyelenggara negara
Aparat Penegak Hukum (APH)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan

Bagi organisasi lingkungan, putusan ini membuka ruang lebih luas untuk:
Monitoring
Investigasi
Advokasi (vokasi)
Kolaborasi dengan pemerintah
Semua ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan pelestarian lingkungan hidup sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Studi Kasus: Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kasus-kasus di sektor lingkungan hidup menjadi contoh nyata pentingnya Pasal 14 UU Tipikor, antara lain:
Kasus-Kasus Strategis
Sumatera Utara dan Aceh
Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi
Wadas
Air Panas Tempuran, Magelang

Peristiwa seperti banjir di kawasan alur Merapi menunjukkan indikasi kejahatan yang:
Sistematis
Masif
Terstruktur (SMT)

BACA JUGA  Desa Pancasila dalam Aksi Nyata: Sinergi Warga dan Aparat di Desa Urutsewu

Kasus-kasus tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Penguatan Penanganan Perkara Tipikor Lintas Sektoral

Extra Serious Measure dalam Pemberantasan Korupsi
Pasal 14 UU Tipikor merupakan bagian dari extra serious measure dalam pemberantasan korupsi.
Fungsinya:
Menjamin konsistensi penegakan hukum lintas sektor
Mengintegrasikan hukum sektoral dengan hukum tipikor

Asas Ultimum Remedium

Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila:
Sanksi administratif tidak diindahkan
Sanksi perdata tidak efektif
Kerugian negara tetap terjadi

Dengan demikian, pelaku tidak hanya dikenai kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi juga dapat dijerat pidana korupsi.

Jaminan Kepastian Hukum: Lex Specialis Systematis

Pasal 14 UU Tipikor juga mengandung prinsip lex specialis systematis, yang memberikan kepastian hukum melalui:
Lex Scripta: hukum harus tertulis
Lex Certa: hukum harus jelas dan tidak ambigu
Lex Prospicit Non Respicit: tidak berlaku surut
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali: tidak ada pidana tanpa dasar hukum

Prinsip ini memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penegakan hukum.

BACA JUGA  IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

Peran LSM Lingkungan dalam Gugatan Perdata dan TUN

LSM lingkungan memiliki peran strategis dalam penegakan hukum melalui jalur perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dasar Hukum
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
PERMA No. 1 Tahun 2023

Pihak yang Berhak Menggugat
Individu
Komunitas
Organisasi lingkungan (NGO)
Pemerintah

Tujuan Gugatan
Pemulihan ekosistem
Ganti rugi
Tindakan korektif terhadap pelaku

Kasus seperti banjir di Sumatera Utara, aktivitas geotermal Gunung Slamet, dan kerusakan lingkungan lainnya menunjukkan besarnya potensi kerugian akibat kelalaian atau penyimpangan korporasi.

Momentum Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting dalam:
Memperkuat integrasi hukum lingkungan dan tipikor
Mendorong akuntabilitas lintas sektor
Memberikan ruang lebih luas bagi LSM dalam pengawasan
Menjamin kepastian hukum dan keadilan

Ke depan, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak lagi berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi. Editor: MSarman

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini