Polsek Muntilan Serahkan Tersangka Pencurian Sepeda Motor Kepada JPU

Must Read
MAGELANG -Polsek Muntilan Polresta Magelang menyerahkan Tanggungjawab Tersangka, (11/10/2023).

Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umun Kejari Kabupaten Magelang / Tahap II dalam perkara Pencurian Sepeda Motor.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, atas nama tersangka HK (35) warga asal Secang Magelang dan SY (30) warga Kaloran Temanggung pada, Rabu (11/10/2023).

“Penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap atau telah P21 dan, Kami telah menyerahkan kedua orang tersangka ke Penuntut Umum Kejari Kabupaten Magelang,” jelas Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir.

Adapun kronologi perkara terjadi Pada hari Jumat Tanggal 04 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 05.55 Wib di depan rumah yang beralamat Dusun Wonosari RT 002 / RW 021, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega R, dengan nomor polisi AA 5340 HK, Tahun 2009, warna Biru, Noka : MH34D72039J287871, Nosin : 4D71287848 Atas nama Muhamat Kasim yang semula sepeda motor diparkirkan di depan rumah milih saksi Bejo (54) tahun.

Dalam keadaan dikunci stang dan selanjutnya korban tidur, kemudian saksi membangunkan korban dan menanyakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah tidak berada di depan rumah, ” beber Muthohir.

Atas kejadian tersebut korban yaitu Supriyono (50), yang beralamat di Dusun Jokbor RT 001/ RW 002, Desa Giripurno, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang mengalami kerugian Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Muntilan, sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara, pencurian ini serta berhasil mengamankan para tersangka.

Bersama barang bukti hasil kejahatannya juga berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU No.Pol yang terpasang : AA 3275 FN, Warna Hitam, Noka : MH8BG41EADJ13402, Nosin : G427-ID134681, 1 (satu) Set Kunci T, 1 (satu) Buah jaket Jeans Merk Cardinal yang kini juga telah diserahkan ke Kejari kabupaten Magelang.

“Penyerahan tersangka ini kami lengkapi dengan Surat Pengantar Nomor B/200/X/2023/Sek.MTL tanggal 11 Oktober 2023

Dan dilakukan Pengeluaran kedua orang tersangka, dari Rutan Polresta Magelang serta sudah dibuatkan Berita Acara Pengeluaran Tersangka dalam keadaan aman dan tertib,” tandas Kapolsek.

Adapun petugas yang melakukan penyerahan yaitu Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W dan Briptu Aditya Hendra Utama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan...

HotNews

Korban BLN Turun Jalan, Penanganan Dinilai Lambat, Polisi Didesak Bertindak

SEMARANG – Ratusan massa yang mengaku sebagai korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Mapolda Jawa Tengah, Jalan...

Dua Kapal Jaminan Diklaim Terjual, Bank BPD Jateng Cabang Pati Siapkan Langkah Hukum

PATI – Kasus dugaan penjualan barang jaminan berupa dua unit kapal yang diagunkan di Bank BPD Jateng Cabang Pati menjadi sorotan publik setelah viral...
Idul fitri

Idul Fitri 1447 H: Hari Kemenangan atau Sekadar Seremonial?

Trankonmasinews - Idul Fitri 1 Syawal 1447 H kembali hadir sebagai momen sakral bagi umat Islam setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan...

Ratusan Juta Rupiah Melayang: Utomo dan Karyono Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Kapal Sumber Barokah

PATI - Polemik kasus huru hara yang lagi beredar ramai di media sosial telah di perbincangkan dalam klarifikasi awak media kepada utomo dan karyono...
Wartawan

Hindari Label “Wartawan Abal-Abal” – Sertifikasi Melalui LSP Pers adalah Solusinya

Trankonmasinews - Di tengah derasnya arus informasi digital yang semakin sulit dibendung, profesi wartawan kini menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan. Kemudahan akses teknologi dan...
Putusan

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025: Penguatan Pasal 14 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Sambutan Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo Trankonmasinews - Lembaga Lingkungan Hidup Trangreendo (Trans Global Green Indonesia) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh...

Kasus Mesin Kapal Manissejahtera Berbalik Arah: Dari Pelapor Jadi Terlapor

PATI – Perkara dugaan pencurian mesin kapal Manissejahtera yang sempat mencuat pada 2021 kembali memanas. Kasus yang sebelumnya berhenti karena minim bukti, kini justru...
Ramadhan

Safari Ramadhan Lindu Aji Puma 26: Berbagi Sembako dan Takjil untuk Panti Asuhan di...

Semarang, Trankonmasinews– Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadhan, komunitas Lindu Aji Puma 26 menggelar kegiatan Safari Ramadhan pada Minggu, 15 Maret 2026 mulai...

More Articles Like This