Acong Latif Pengacara Kondang Yang Pernah Memenangkan Perkara Sky Garden Club Terbesar di Asia. (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, SEMARANG – Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto Anthon Donovan, S.T. menggugat seorang Pengusaha yang berasal dari Purwokerto hingga miliaran rupiah.
Anthon Donovan beserta pengacara-nya Djoko Susanto tersebut kalah alias ditolak meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah, Kamis (01/08/2024)
Anthon menggugat Teguh Susilo miliaran rupiah sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula. Namun, karena usaha tersebut tidak berjalan dengan baik Anthon tidak terima sehingga melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan dengan pengacaranya.
Berdasarkan informasi yang media ini himpun. Teguh Susilo sudah memberikan seperti yang disepakati bahkan nilai uang tersebut lebih dari apa yang janjikan. Dan masih saja tidak terima dan digugat oleh Anthon, pada akhirnya Teguh didampingi Pengacara Kondang Acong Latif.
Anthon beserta Pengacaranya dibikin keok yaitu gugatanya ditolak karena menurut Acong gugatan tersebut tidak jelas
“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena gugatanya tidak jelas dan ngacok itu” tegas Acong Latif
Acong juga menegaskan bahwa isi gugatan tidak jelas arahnya.
“Bahkan isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana), tapi kaya hutang piutang bahkan membahas usaha fiktif yang ranah usaha fiktipf itu pidana. Kadang saya pengen ketawa itu tapi ya sudahlah saya memakluminya dan jujur hanya kali ini saya merasa lawan yang tidak seimbang,” tegas advokat kondang yang pernah memenangkan perkara Sky Garden Club terbesar asia itu.
Perkara tersebut dengan Nomor perkara : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms. diputus oleh Pengadilan Banyumas Selasa 30/7/24 kemarin dengan sebagai berikut salah satunya :Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya.