Dosen Anthon Donovan Selaku Penggugat Dibikin Keok Oleh Pengacara Acong Latif di Pengadilan Negeri Banyumas

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Hilman

Must Read
spot_img

Acong Latif Pengacara Kondang Yang Pernah Memenangkan Perkara Sky Garden Club Terbesar di Asia. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SEMARANG – Seorang Dosen Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto Anthon Donovan, S.T. menggugat seorang Pengusaha yang berasal dari Purwokerto hingga miliaran rupiah.

Anthon Donovan beserta pengacara-nya Djoko Susanto tersebut kalah alias ditolak meski dirinya yang menggugat di Pengadilan Negeri Banyumas Jawa Tengah, Kamis (01/08/2024)

Anthon menggugat Teguh Susilo miliaran rupiah sebelumnya mereka berdua melakukan kerjasama bisnis yaitu usaha kayu dan gula. Namun, karena usaha tersebut tidak berjalan dengan baik Anthon tidak terima sehingga melayangkan gugatan tersebut di Pengadilan dengan pengacaranya.

Berdasarkan informasi yang media ini himpun. Teguh Susilo sudah memberikan seperti yang disepakati bahkan nilai uang tersebut lebih dari apa yang janjikan. Dan masih saja tidak terima dan digugat oleh Anthon, pada akhirnya Teguh didampingi Pengacara Kondang Acong Latif.

Anthon beserta Pengacaranya dibikin keok yaitu gugatanya ditolak karena menurut Acong gugatan tersebut tidak jelas

“Saya dari Awal sudah menduga gugatan itu akan ditolak karena gugatanya tidak jelas dan ngacok itu” tegas Acong Latif

Acong juga menegaskan bahwa isi gugatan tidak jelas arahnya.

“Bahkan isi gugatanya tidak jelas arah pembahasanya kadang investor (penyandang dana), tapi kaya hutang piutang bahkan membahas usaha fiktif yang ranah usaha fiktipf itu pidana. Kadang saya pengen ketawa itu tapi ya sudahlah saya memakluminya dan jujur hanya kali ini saya merasa lawan yang tidak seimbang,” tegas advokat kondang yang pernah memenangkan perkara Sky Garden Club terbesar asia itu.

Perkara tersebut dengan Nomor perkara  : 2/Pdt.G/2024/PN.Bms. diputus oleh Pengadilan Banyumas Selasa 30/7/24 kemarin dengan sebagai berikut salah satunya :Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi seluruhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

Test post content
KH. Abdullah Faqih

KH. Abdullah Faqih inisiator peringatan Akbar hari pahlawan 10 nov 2025 Hari Pahlawan adalah,...

Trankonmasinews.com | Bojonegoro – KH. Abdullah Faqih putra daerah Bojonegoro penggagas dibalik acara akbar Haul Pahlawan Nasional yang akan digelar pada 10 November 2025....
Kongres III Projo

Kongres III Projo: Tentukan Arah Politik Kontitusi (Partai) ataukah Masih Relawan,” Setia di Garis...

Trankonmasinews.com - Organisasi relawan pendukung Presiden joko Widodo, Projo, tengah bersiap menggelar Kongres III Projo  1 - 2 November 2025 Jakarta yang disebut sebagai...
MWC NU

KH. Chalwani Hadiri Peringatan Hari Santri MWC NU Bener

TRANKONMASINEWS  Dalam rangka Hari Santri Nasional 2025 MWC NU Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo menggelar acara Pengajian dan Tahlil Akbar bersama KH. Ahmad Chalwani Nawawi Minggu,...
FR2M

Partisipasi FR2M Dalam Pengawasan dan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah

Trankonmasinews.com | Magelang – FR2M ( Forum Rembug Rakyat Magelang) yang digagas hanya lima orang tapi menunjukkan aktifitas yang tinggi meskipun berbeda latar belakang....

Muswil Dekopinwil Jateng 2025 Kukuhkan Walid untuk Periode Kedua

SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja dan Musyawarah Wilayah (Muswil) 2025 di Hotel Dalu, Jalan Brigjen Sudiarto...

Test post title

More Articles Like This