Hana Hanifah Bersama Pengacara-nya Acong Latif. (Foto: Istimewa)
Trankonmasinews.com, RIAU – Artis Hana Hanifah meminta bantuan hukum kepada pengacara kawakan Acong Latif dalam kasus menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DRPD Riau, Kamis (16/01/2025)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan, dugaan Hana Hanifah telah menerima duit hasil korupsi sebanyak Rp 900 juta, sehingga Hana perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenarannya.
Acong Latif, pengacara Hana Hanifah pun mendatangi Mapolda Riau. Ia menyampaikan bahwa kedatanganya di Polda Riau untuk berkoordinasi.
“kami datang ke Polda Riau untuk koordinasi dan menyampaikan bahwa kami adalah kuasa hukum sekaligus memberikan beberapa dokumen terkait perkara tersebut,” kata Acong.
Pihaknya juga menyampaikan kepada Penyidik bahwa pada prinsipnya Hana akan membantu proses Penyidikan dan akan memberikan informasi apapun yang dibutuhkan oleh Polisi.
“Hana Hanifah siap membantu aparat kepolisian,” tutur Acong.
Selain itu Acong Latif juga mengungkapkan akan memberikan dokumen yang bisa membantu perkara tersebut untuk memperlancar dan mempermudah proses Penyidikan.
“Hana ini juga korban yaitu korban ketidak tahuan dan korban pemberitaan karena tidak seperti berita yang beredar di masyarakat, begitu juga Hana tidak tahu selama ini uang apa dan dari mana kerena memang ada hubungan antara mereka berdua,” ungkap Acong.
Acong juga menegaskan bahwa uang pemberian itu tidak Hana ketahui bahwa hasil korupsi.
“Namanya juga dikasih untuk kebutuhan sandang dan pangan ya terima aja toh, itu kewajiban seorang laki-laki kepada perempuan,” tegas Acong Latif.
Perlu diketahui dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan oleh mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun yang juga mantan PJ Walikota Pekan Baru. Hana Hanifah juga sudah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan pada bulan Desember tahun 2024.