Acong Latif Kuasa Hukum PJS: Polisi Tidak Bisa Periksa Wartawan Dalam Karya Jurnalistik

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Iqbal Raisnawan

Must Read
spot_img

Acong Latif Pengacara Kondang Ibu Kota dan Juga Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers Dan Karya Jurnalistik Indonesia”  yang melalui aplikasi Zoom bersama wartawan, ia menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu (27/04/2024).

Acong Latif pengacara asal Madura itupun mengatakan jika Polisi memperoses laporan perihal karya jurnalistik yang dianggap melanggar UU ITE dan memanggil wartawan berarti Polisi tersebut menabrak aturan meskipun ada laporan karena berita adalah karya jurnalistik apalagi ada dan jelas sumbernya, misal memberitakan komentar sesorang atau pendapat yang ada narasumbernya.

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

“Wartawan ini sangat spesial ya. Karena  tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” tambah Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung.

Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

“Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif.

Di akhir acara diskusi Acong Latif berpesan kepada wartawan yang tergabung di Persatuan Jurnalis Sampang agar selalu bersama rakyat. Karena pada hakekatnya jurnalis harus membela rakyat yang lemah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang...
- Advertisement -spot_img

HotNews

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang Sport Center (SSC) kian memprihatinkan,...

Bupati Sampang Sampaikan Pendapat Akhir Raperda APBD dan Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Paripurna DPRD Sampang Dihadiri Wakil Bupati Sampang. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Bupati Sampang melalui Wakil Bupati H. Alhamd Mahfudz menyampaikan pendapat akhir terhadap...

PSHT Sampang Kobarkan Semangat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Hanafi, Ketua PSHT Cabang Sampang. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dalam semarak peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni, Persaudaraan Setia Hati Terate...

Bentuk Karakter Pemuda, DPK KNPI Robatal Sampang Adakan Studi SOP dan Ta’aruf

KNPI Robatal Sampang Membahas Persiapan Pelantikan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Dalam rangka menyongsong pelantikan pengurus baru serta memperkuat kapasitas kelembagaan, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK)...

Fasilitas Panjat Tebing di Sampang Memprihatinkan, DPRD Desak Disporabudpar Segera Bertindak

Kondisi Fasilitas Olahrga Panjat Tebing di Sampang Sangat Memprihatinkan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Kondisi fasilitas olahraga panjat tebing milik Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI)...
Wartawan

Krisis Kepemimpinan, Non Wartawan Kembali Nahkodai Dewan Pers

Trankonmasinews.com | Awan hitam kembali menyelimuti langit pers nasional. Sederet jurnalis berpengalaman rela membiarkan pers Indonesia dinahkodai figure non wartawan. Dewan Pers Periode 2025...
RSUD

Ganti Nama RSUD Ciawi, Pemkab Bogor Perlu di Kaji Ulang

Trankonmasi.com - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana mengubah nama, RSUD Ciawi menjadi nama tokoh.   Berhembus nama RSUD Ciawi akan berganti nama, menjadi polemik bagi pemimpin daerah....
dewan pers

SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

Trankonmasinews.com | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Hence Grontson Mandagi menegaskan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpotensi melanggar Hak Asazi...

FPTI Sampang Desak Perawatan Wall Climbing Demi Keselamatan Atlet

Para Sedang Berlatih Panjat Tebing Dengan Kondisi Wall Climbing Berkaratan. (Foto: Istimewa) Trankonmasinews.com, SAMPANG – Fasilitas panjat tebing di Sampang Sport Center (SSC) kian memprihatinkan,...

More Articles Like This