Acong Latif Kuasa Hukum PJS: Polisi Tidak Bisa Periksa Wartawan Dalam Karya Jurnalistik

Penulis: Varies Reza Malik Editor: Iqbal Raisnawan

Must Read
spot_img

Acong Latif Pengacara Kondang Ibu Kota dan Juga Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang. (Foto: Istimewa)

Trankonmasinews.com, SAMPANG – Pengacara kondang, Acong Latif yang juga sebagai kuasa hukum Persatuan Jurnalis Sampang menjelaskan saat di acara diskusi dengan tema “Kebebasan Pers Dan Karya Jurnalistik Indonesia”  yang melalui aplikasi Zoom bersama wartawan, ia menyampaikan bahwa Polisi tidak bisa memeriksa wartawan perihal karya jurnalistik, Sabtu (27/04/2024).

Acong Latif pengacara asal Madura itupun mengatakan jika Polisi memperoses laporan perihal karya jurnalistik yang dianggap melanggar UU ITE dan memanggil wartawan berarti Polisi tersebut menabrak aturan meskipun ada laporan karena berita adalah karya jurnalistik apalagi ada dan jelas sumbernya, misal memberitakan komentar sesorang atau pendapat yang ada narasumbernya.

“Jika teman-teman Pers dipanggil penyidik perihal itu, berarti Penyidik tersebut telah menabrak beberapa aturan dan melanggar Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” kata Acong Latif.

Diskusi Acong Latif dan jurnalis yang tergabung di asosiasi Persatuan Jurnalis Sampang terus berlanjut. Ia pun menjelaskan bahwa sudah jelas di Mou Polri dan Dewan Pers.

“Wartawan di Indonesia ini ibaratkan anak kandung Dewan Pers. Jadi sepenuhnya dilindungi oleh Dewan Pers dan sudah jelas MoU Polri dan Dewan Pers ialah tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan yang juga dilanggar,” jelas Acong Latif, pengacara kondang asal Madura yang saat ini berdomisili di Ibu Kota Jakarta.

Dengan ciri khas senyumannya Acong Latif pun menceritakan bahwa wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE.

“Wartawan ini sangat spesial ya. Karena  tidak dapat dijerat dengan UU ITE, jika ada karya jurnalistik yang dianggap melenceng untuk menyelesaikan sengketa hasil jurnalistik tersebut harus di Dewan Pers. Polisi tidak bisa menjerat wartawan dengan UU ITE. Hal ini sudah tertera jelas dalam Pasal 15 UU Pers dan ditegaskan kembali lewat putusan Mahkamah Agung,” tambah Acong Latif pria tampan yang pernah mengeyam pendidikan ilmu hukum di Kota Bandung.

Kuasa Hukum Persatuan Jurnalis Sampang tersebut juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak tolak.

“Wartawan juga memiliki hak tolak, sesuai Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999, wartawan memiliki hak tolak atas pemanggilan apa pun dari siapa pun, kecuali pemanggilan oleh pengadilan,” tegas Acong Latif.

Di akhir acara diskusi Acong Latif berpesan kepada wartawan yang tergabung di Persatuan Jurnalis Sampang agar selalu bersama rakyat. Karena pada hakekatnya jurnalis harus membela rakyat yang lemah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se – Dunia, “ Membangun Pemimpin Negara Spiritual dan Berintegritas “.

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se – Dunia, “...

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun pemimpin Negara spiritual dan berintegritas...
Lantik

Kejagung Lantik Enam Jaksa Tinggi Ini Jawabannya..

TRANKONMASI NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin, dengan resmi melantik dan sumpah jabatan Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru. Pelantikan dan sumpah jabatan enam Kajati, yang...
Perdagangan

Sindikat Perdagangan Manusia, Modus Kawin di RRC Ditangkap

TRANKONMASI NEWS - Sindikat perdagangan manusia korban seorang wanita kembali terjadi, dan terkuak di Pontianak Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan manusia merupakan korban seorang wanita, atau...
Naik

Viral: PM Thailand Naik MRT, Para Penumpang Tidak Kenal Dirinya

TRANKONMASI NEWS - Viral: Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta api berjenis MRT penumpang dan turis cuek. Perdana Menteri Thailand Paetongtam Shinawatra, naik kereta...
Diah

Rieke Diah Pitaloka, Pertanyakan Proyek Stasiun Bandung Belum Selesai

TRANKONMASI NEWS - Rieke Diah Pitaloka menjadi sorotan, seorang artis dan anggota DPR RI singgung proyek pembangunan. Stasiun Bandung. Berawal celotehan Rieke Diah Pitaloka, terkait...
Ijazah

Isu Ijasah Jokowi, Siapakah Aktor Utama..?

TRANKONMASI NEWS- Penyebaran isu Ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) para, awak media berkumpul di kediaman Solo Jawa Tengah. Pada Rabu, (11/4/25). Saat berkembangnya...
Aksi

Aksi Brutal Debt Colector Rampas Mobil di Mojekerto Jatim

TRANKONMASI NEWS - Aksi brutal oknum, debt colector Pepet mobil Toyota Avanza milik EW warga asal Nganjuk Jawa Timur. EW pria paruh baya warga asal...
Batubara

Pemkab Batubara Perlu Perhatian Khusus Keberadaan BPD

TRANKONMASI NEWS, Batubara - Kurangnya perhatian pemerintah daerah, terhadap nilai tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ungkap Mukhlisun. Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa...
Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan

Rekomendasi Internasional Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan Presiden dan Pejabat Publik se...

Deklarasi Rekontruksi Tata Sumpah Jabatan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Trankonmasi (Jakarta) Rekomendasi , “ Tata Sumpah “, moral membangun pemimpin Negara spiritual dan berintegritas...

More Articles Like This