Diduga Klinik Bhumi Menjadi Rumah Sakit Belum Kantongi Izin Operasional

Must Read
spot_img
Magelang – Pembangunan klinik di duga tidak memiliki izin lingkungan, yang kini menjadi Rumah Sakit.

Klinik Bhumi Ibu dan Anak terletak di Jalan Mayjen Soegeng No.135 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Sebelumnya di bangun bernama klinik Bhumi Ibu dan Anak, kini  dibangun  yang dipergunakann utuk   Rumah Sakit.

Tim investigasi media pun mengunjungi klinik tersebut pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.

Sebelumnya telah dilakukan kunjungan untuk konfirmasi, pada Jumat tanggal 3 Oktober 2025 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pembangunan tersebut disinyalir  belum memiliki  ijin oasioal  dikonfirmasi operasional  tentang kerumahsakitan  Jumat, (3/10/25)  dan  hal ii  dibeartka oleh  salah satu  staf    bagaia Dinas  Kesehata  yag berhubugan degan Keperijina operasional Kerumahsakitan  dan staf     Dias  Kesehata  dan Dinas  DPMPTSP  Terodu   Kabupaten Magelango ( Kamis ,9/10/25)

Pembangunan rumah sakit tersebut bermula sebelumnya klinik, yang kini menjadi Rumah Sakit swasta telah berdiri lima (5) lantai di jalan raya tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, pihak manajemen enggan menemuinya hingga pihak keamanan pun mengarahkan kepihak kontraktor selaku membangun struktur bangunan 5 lantai itu.

Menurut pelaksana Proyek inisial DK saat dikonfirmasi Ia menyebut, pimpinan rumah sakit enggan ditemui wartawan dan pemerhati lingkungan hidup.

Namun bila ingin menanyakan tentang perizinan klinik, telah dikuasakan oleh Wibowo selaku bos proyek tersebut, kata DK mengutip ucapan Wibowo.

“Untuk klarifikasi terkait pembangunan rumah sakit ini, kami tidak memiliki kapasitas untuk menjawab, itu berada pada pimpinan kami, seraya DK menambahkan, pada awak media.

 lebih  lanjut Paparan masyarakat pemerhati lingkungan sekitar inisial PT, memberi pandangan terhadap berdirinya pembangunan klinik Bhumi Ibu dan Anak.

BACA JUGA: Retreat Kadin di Akmil Magelang

Lebih lanjut seharusnya persoalan jawaban untuk klarifikasi perizinan, pihak kontraktor tidak mempunyai hak dan kapasitas menjawab perizinan dan tidak lain sebagai pekerja pemborong, tukas PT.

Awak media memberikan pandangan, ada apa dengan pihak klinik enggan dijumpai dengan awak media.

Patut diduga ada yang tersembunyi, dari pihak klinik Bhumi Ibu dan Anak terkait perizinan menjadi Rumah Sakit.

Seiring perizinan tersebut, awak media bergeser menyambangi dinas kesehatan Kabupaten Magelang, pada Kamis (9/10). Pada pukul 13:20 WIB.

Menurut staf perizinan rumah sakit mewakili bidang perizinan, enggan disebut nama.

Ia mengatakan pihaknya belum mengeluarkan surat perizinan untuk menjadi Rumah Sakit, namun bila ingin mengecek secara langsung bisa melalui DPMPTSP.

Secara terpisah staf perizinan dari DPMPTSP Menyebut, klinik Bhumi Ibu dan Anak masih dalam proses dan masih ada kekurangan yakni, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), ujar staf perizinan mewakili PLT DPMPTSP.

Secara teknis, perizinan berada di Dinas Kesehatan (Dinkes), singkat seorang staf enggan menyebut nama.

Menurut peristiwa ini terjadi bermula  dari  aduan  LPK Trankonmasi  Sriyanto Ahmad pada media.

Yakni, pembangunan Rumah Sakit tersebut, diduga tidak memiliki izin operasional   dan belum kamtogi  Andal ( Aalissa  Dampak  lingkugan) dan berdasarkan  dari informasi   pihak terkait  yang berhubuga dengan  ijin operasional  RUmah sakit .

BACA JUGA: Pegawai BPS Magelang Dibunuh Rekan Kerja di Maluku Utara, Terungkap Motif dan Kronologinya

 lebih lanjut   Ia mengatakan, diduga pembangunan Rumah Sakit belum memiliki izin operasional, baik secara administrasi dan Amdal.

Namun pekerjaan kontruksi sudah dilakukan dan berdiri bangunan, hal ini patut diduga merupakan   penyelundupan hukum.

Adapun dari stake holder terkait ada beberapa catatan, yang berdampak melanggar dan tidak melalui mekanisme yang berlaku yakni diantaranya:

1. Dinas Terkait diduga yang berhubungan dengan proses perizinan Kabupaten Magelang, terkesan melakukan pembiaran.

Dalam hal dampak lingkungan dari aktivitas pembangunannya belum sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Khususnya pada Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan / atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a) KLHS ;

b) tata ruang ( PKKPR, SLF dan perencanaan Gedung lebih dari lantai harus ada ijin khusus dan persyaratan tehnis khusus sesuai Perda No 7 Tahun 2024 Kabupaten Magelang tentang RT RW.

Apakah sudah masuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) atau Sebagian untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dan /atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( KP2P ) ( jo ) Perda Kabupaten Magelang No 3 Tahun 2023.

Tentang Bangunan Gedung yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) ;

c) Baku mutu lingkungan hidup, air tanah, udara sesuai Permenkes No 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara ;

BACA JUGA: Bendera One Piece Jadi Tren: Penjual di Magelang Raup Untung, Bupati Imbau Warga Tahan Diri

d) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e) Amdal;

f UKL-UPL;

g) Perizinan;

h) Instrument ekonomi lingkungan hidup;

i) Peraturan perundang -undangan berbasis lingkungan hidup;

j) Anggaran berbasis

lingkungan hidup;

k) Analisis risiko lingkungan hidup;

l) Audit lingkungan hidup;

m) Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan;

2. Hak menyangkut dengan tata ruang Kabupaten Magelang sesuai Perpres 58 Tahun 2014 tentang Tata Ruang kawasan Kabupaten Magelang dan hal yang berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Magelang.

3. Bahwa dalam aktivitas pelaksanaan pembangunan diduga kurang memperhatikan PPPRI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara;

4. Bahwa diduga aktivitas pembangunan dilakukan sebelum, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) terbit;

5. Bahwa belum adanya kejelasan dengan masyarakat, berdampak dan memperhatikan penduduk setempat mengenai hal tenaga kerja setempat.

6. Belum adanya perencanaan kesepakatan CSR yang menjadi, hak masyarakat dan kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat.

Menurut ketua DPD Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Saidi Hartono, mengatakan pada awak media.

Pembangunan ini terkesan menganggap remeh dalam suatu persoalan, sehingga akan berdampak pada preseden buruk bagi pelaku pengembang maupun kontraktor tersebut.

Berkaitan persoalan ini menjadi landasan dan pihak terkait, harus menghentikan dulu sementara menurut pandangan kami.

Seiringnya pembangunan ini harus melengkapi administrasi sesuai, persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

Terlepas daripada itu, kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Sebab akan menjadi catatan buruk bagi pengembang Rumah Sakit, kedepannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai...
- Advertisement -spot_img

HotNews

Donokerto

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran...
Kolaburasi KH.Syekh Macgzum Baisa - KH.Abdulloh Faqih

Kolaburasi KH.Syekh Macgzum Baisa – KH.Abdulloh Faqih Rancang Program Keumatan Dirikan Pesantren , Berbasis...

TrankonmasiNews, Bojonegoro. Dengan berpedoman Al’Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, dua tokoh besar Kolaburasi KH. Syekh Macgzum Baisa - KH.Abdulloh Faqih merancang sebuah progam...

Akses Wisata Candi Borobudur Tutup, Pelaku UMKM Sepi Pengunjung

Magelang, trankonmasinews.com - Keluhan para pedagang omset penjualan turun, terkait tutupnya akses menuju wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang. Berdasarkan pantauan tersebut, penutupan akses wisata ini...
Satpol PP Kota Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik

Bekasi - Trankonmasi. Satpol PP Kota Bekasi (Satuan Polisi Pamong Praja ) laksanakan Apel Gabungan dan Pembinaan Fisik Anggota Satpol PP Kota Bekasi. Apel...
Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025

Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Wali Kota Bekasi Akan Lapor Gubernur Jabar untuk...

Bekasi - Trankonmasinews. Dalam rangka sidang paripurna telah dapat Persetujuan bersama mengenai Raperda Perubahan PAD dan APBD 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pendapatan...
gmb

GMB Akan Melakukan Aksi Damai Di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Besok

Bekasi - Transkomasinews. Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) akan melakukan aksi Damai besok (27/9/25) di Kejaksaan Negeri Bekasi sesuai surat pemberitahuan aksi nomor. 05/GMB/IX/2025 yang...

DPRD Kota Semarang Terima Masukan FKSB Soal PBB, Ormas, dan Pasar Modern

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menerima audiensi Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/9)....

Sugiyono,SE.SH.MH : Aksi Anarkis dalam Demo Bisa Jerat Pidana

SEMARANG - Gelombang aksi demo di sejumlah daerah yang semula berjalan damai kini mulai diwarnai tindakan anarkis. Sejumlah laporan menyebut adanya kelompok yang diduga...
Donokerto

Kalurahan Donokerto Diduga Manipulasi Dana Pembangunan

Kabupaten Sleman - Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi pertanyaan mendasar. Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran...

More Articles Like This